Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

PNS Pengadilan Lebih Banyak Disanksi Dibanding Hakim Kurun April 2021

Kamis, 6 Mei 2021
kanal Hukum
38
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan 24 sanksi kepada hakim dan PNS pengadilan untuk periode April 2021. Dari jumlah itu, PNS pengadilan mendominasi sanksi dengan berbagai ragam kesalahan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bawas MA yang dilansir website-nya, Kamis (6/5). Sebanyak 15 PNS pengadilan dijatuhi sanksi kurun April 2021.

Terdapat dua Panitera yang dijatuhi sanksi berat, yaitu Panitera Pengadilan Agama Sww yang diturunkan pangkatnya selama 3 tahun dengan pemotongan tunjangan kinerja 100 persen selama 12 bulan. Kedua, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bdg, yang dicopot dari jabatannya dengan akibat pemotongan tunjangan kinerja 100 persen selama 18 bulan.

Seorang Panitera Muda dari Pengadilan Negeri Amp juga diturunkan pangkatnya selama 3 tahun dengan pemotongan tunjangan kinerja 100 persen selama 12 bulan. Sedangkan seorang Panitera Pengganti dari Pengadilan Negeri Tng diturunkan pangkatnya selama 3 tahun dengan pemotongan tunjangan kinerja 100 persen selama 18 bulan.

Dalam hukuman disiplin April 2021 ini, sebanyak 9 hakim dikenai sanksi. Salah satunya hakim PTUN Yogyakarta inisial GR yang dijatuhi skorsing selama 2 tahun. Sedangkan hakim PTUN Yogyakarta inisial ER dijatuhi skorsing 18 bulan. Sanksi berat juga dijatuhkan kepada hakim PN Bks inisial F dengan hukuman skorsing 8 bulan.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) telah menerima 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama kuartal pertama di 2021.

Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos, yaitu 237 laporan. Pelapor juga datang langsung ke Kantor KY, yaitu 150 laporan. Adapun penyampaian laporan lainnya disampaikan ke Penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan online (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id) sebanyak 103 laporan. KY juga menerima informasi sebanyak 4 laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.

“Pada periode 4 Januari sampai 30 April 2021, KY telah menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan yang berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta.

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 234 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 121 laporan. Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara agama (29 laporan), Tipikor (27 laporan), niaga (26 laporan), Tata Usaha Negara (18 laporan), perselisihan hubungan industrial (13 laporan), dan lainnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Bawas MAhakimPNS
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pemko Medan Beli Tanah Warga Tapi Enggak Bayar, Pemilik Lapor ke Ombudsman, Pejabatnya Bungkam

Berita Berikutnya

Senjata Api Kerap Jadi Mahar Kawin di Papua Barat

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana