Washington (MedanPunya) Kapal militer penjaga pantai AS melepaskan sekitar 30 tembakan peringatan saat 13 kapal cepat Iran melaju menuju kapal Angkatan Laut AS di Selat Hormuz.
Pentagon menyebut langkah Angkatan Laut Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGCN) alias Iran itu “tidak aman dan tidak profesional”.
Insiden tersebut menandai kedua kalinya dalam sebulan terakhir kapal militer AS mengirimkan tembakan peringatan kepada kapal-kapal Iran.
John Kirby, juru bicara Pentagon, mengatakan bahwa tembakan peringatan dilepaskan setelah kapal perang cepat Iran mendekat 150 yard (137 meter) ke 6 kapal militer AS, salah satunya USS Monterey, yang mengawal kapal selam berpeluru kendali Georgia.
Pasukan penjaga pantai AS, melapaskan tembakan peringatan dari senapan mesin kaliber .50, sebelum kapal Iran pergi, kata Kirby.
“Ini penting…dan mereka bertindak sangat agresif,” katanya, menambahkan bahwa jumlah kapal Iran lebih banyak dari pada di masa lalu.
“Setelah putaran kedua tembakan peringatan, 13 kapal perang cepat dari IRGCN memutuskan kontak,” terangnya.
Sehari sebelumnya, Monterey telah mencegat pengiriman senjata di atas kapal dhow di Laut Arab yang diduga menuju Yaman, wilayah operasional Houthi yang didukung Iran.
Pada April, kapal militer AS melepaskan tembakan peringatan, setelah 3 kapal dari Iran mendekatinya dan kapal patroli Amerika lainnya di Teluk.
“Sayangnya, pelecehan oleh IRGCN bukanlah fenomena baru,” ucapnya.
“Tidak aman, tidak profesional. Ini jenis kegiatan yang bisa membuat seseorang terluka, dan bisa menyebabkan kesalahan perhitungan yang nyata di wilayah tersebut,” lanjutnya.
Insiden terbaru di Selat Hormuz tersebut terjadi ketika kekuatan dunia dan Iran berusaha untuk mempercepat upaya untuk membawa Washington dan Teheran kembali mematuhi perjanjian nuklir 2015.
Para pejabat AS kembali ke Wina pekan lalu untuk putaran keempat pembicaraan tidak langsung dengan Iran, yang membahas tentang perjanjian nuklir internasional.
Pada 2018, Donald Trump menarik AS dari perjanjian. Setahun kemudian, Iran mulai melakukan pelanggaran yang telah disepakati.***kps/mpc/bs