Jakarta(MedanPunya) Seluruh pimpinan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut sengkarut tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Buntut dari sengkarut itu membuat Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN dan saat ini dinonaktifkan.
Dalam dokumen pengaduan Novel dkk ke Dewas KPK terungkap awal mula kecurigaan mengenai sengkarut TWK ini. Seperti apa kisahnya?
Dari dokumen pengaduan, terdapat paparan mengenai kronologi dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan pada pimpinan KPK. Awalnya, pada 27-28 Agustus 2020, bertempat di Hotel JS Luwansa, terjadi rapat pembahasan dan penyusunan draf alih status yang dihadiri perwakilan Biro SDM KPK, Biro Hukum KPK, Pengawas Internal KPK, dan Fungsional Dewas KPK.
Saat rapat itu terdapat sejumlah narasumber yang di antaranya Prof Eko Prasojo selaku akademisi, Oce Madril sebagai akademisi, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta dari KASN, Ibtri Rejeki dari BKN, Heni Sriwahyuni juga dari BKN, dan Istyadi Insani sebagai perwakilan dari KemenPAN-RB. Selanjutnya pada September hingga awal November 2020 terjadi beberapa kali rapat penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perkom Alih Status dan juga rapat pimpinan KPK yang membahas Perkom Alih Status itu.
Lantas pada 16-18 November 2020, terjadi pembahasan draf alih status dengan tim penyusun Perkom Alih Status di Hotel Westin, Jakarta Selatan. Dalam pembahasan itu terdapat sejumlah narasumber, antaranya Mochamad Yusuf Salahuddin selaku Kepala Divisi SDM Perum Bulog, Bambang Dayanto Sumarsono selaku pensiunan KemenPAN-RB, dan Katraina Endang Saraswati selaku Kepala Biro Kepegawaian Kejagung.
“Pada rapat tersebut tidak ada pembahasan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK), pembahasan lebih banyak bagaimana mekanisme alih status agar lebih mudah, tidak menyulitkan pegawai KPK karena amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN. Salah satu yang diusulkan pada rapat tersebut adalah bagaimana mekanisme penentuan pangkat/golongan dengan berdasarkan jabatan saat ini di KPK, tidak melihat masa kerja,” demikian tertuang dalam dokumen pengaduan itu.
Pun setelahnya pada 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021, terjadi rapat pimpinan KPK yang membahas Perkom Alih Status itu. Namun, menurut dokumen pengaduan itu, tidak ada pembahasan terkait adanya TWK untuk pegawai KPK.
“Bahwa pada tanggal 25 Januari 2021, dilaksanakan rapat pimpinan KPK pembahasan Perkom Alih Status, dan terdapat penambahan pasal dari Firli Bahuri selaku Ketua KPK terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf Perkom Alih Status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi,” ucapnya.
“Bahwa pada tanggal 26 Januari 2021, dilaksanakan rapat pembahasan Perkom Alih Status di Kemenkumham. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Firli Bahuri dan Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK dengan membawa draf Perkom Alih Status yang sudah ada tambahan pasal mengenai TWK, tanpa dihadiri oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum, dan Sekjen KPK selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK),” imbuhnya.
Padahal, masih menurut dokumen itu, berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara bahwa Sekretaris Jenderal yang memiliki kewenangan penuh terkait dengan Manajemen Kepegawaian. Setelahnya pada 27 Januari 2021, Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara resmi diundangkan.
“Bahwa pada tanggal 17 Februari 2021, dilaksanakan sosialisasi pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang disampaikan oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum, dan Firli Bahuri,” ucapnya.
“Dalam sosialisasi tersebut, berulang kali ditanyakan oleh para pegawai: ‘Apa konsekuensinya jika pegawai tidak lulus asesmen wawasan kebangsaan?’ dan berulang kali pula dijawab oleh Firli Bahuri ‘Tidak perlu khawatir mengenai asesmen wawasan kebangsaan’, ‘Semua pegawai KPK pasti bisa mengerjakan asesmen wawasan kebangsaan’. Tidak pernah sekali pun disampaikan adanya konsekuensi tidak memenuhi syarat, bahkan lebih jauh tidak ada penjelasan bahwa mereka yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan,” imbuhnya.
“Tetapi faktanya, pimpinan mengeluarkan Keputusan Pimpinan Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 (SK 652) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara bahkan atas dasar hasil asesmen tersebut Pimpinan memerintahkan agar pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan,” lanjutnya.
Buntutnya, Novel Baswedan dkk melaporkan hal ini ke Dewas KPK. Namun pimpinan KPK, yang terdiri atas Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron, memberikan tanggapan berbeda.
Awalnya Ghufron-lah yang menanggapi laporan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Dewas.
“Kami menghargai laporan dari pegawai. Selanjutnya kami memasrahkan kepada Dewas sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan, baik prosedur maupun substansi, apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik,” kata Ghufron saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Sedangkan Lili memastikan kerja KPK tak meleset dari UU. “KPK bekerja menjalankan UU tidak meleset dan tidak mengada-ada,” kata Lili.
Dan Alex menyebutkan keputusan itu sudah dilakukan pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Namun soal pelaporan ke Dewas, Alex tidak mempersoalkannya.
“Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK,” kata Alex.
“Pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan, kami pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan, bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK. Hal ini Kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK. Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh pimpinan KPK,” imbuhnya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku akan mempelajari laporan itu. Menurutnya, perlakuan itu sama seperti laporan pengaduan lainnya.
“Seperti semua pengaduan lainnya, Dewas akan mempelajari terlebih dulu,” kata Syamsuddin.
Sampai saat ini Firli belum memberikan tanggapan.
Namun setidaknya dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5), Firli Bahuri menegaskan tes itu disusun dengan kerja sama dengan pihak lain. Firli turut menyebutkan, bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, itu tidak akan dipecat, tetapi keputusan lanjutan akan diserahkan ke KemenPAN-RB.
Dari 1.351 pegawai KPK itu dirinci sebagai berikut:
Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang
Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang
Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang
“Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi, kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang,” kata Firli.
“KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN-RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” imbuh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers bersama Firli itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan alih status pegawai KPK sebagai ASN diniatkan agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik. Perihal kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK, Jokowi meminta hal itu tidak untuk pemberhentian para pegawai KPK.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ucap Jokowi.
“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” imbuhnya.***dtc/mpc/bs