Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro menyusul masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Sumut.
Masa PPKM mikro di Sumut tersebut diperpanjang mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
“Ini kami lakukan agar pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah kita ini bisa lebih maksimal,” kata Edy saat dijumpai di rumah dinasnya di Medan, Rabu (2/6).
Edy mengakui, pasca libur panjang lebaran tahun ini, angka kasus positif Covid-19 di Sumut terus meningkat.
Hal ini diperparah dengan kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam beberapa kesempatan kunjungannya ke beberapa daerah, termasuk di Medan, dia masih menjumpai masyarakat yang tak menggunakan masker.
“Itu, kemarin saya hadiri takziah. Masih ada saya lihat warga kita yang tak menggunakan masker. Untuk itu, saya minta tolong para wartawan, sosialisasikan lagi soal protokol kesehatan ini,” ungkapnya.
Data terakhir pada Satgas Penanganan Covid-19, per 1 Juni, angka positif Covid-19 di Sumut telah mencapai 31.741 kasus atau bertambah 89 kasus dari hari sebelumnya.
Angka kasus meninggal dunia naik tiga kasus menjadi 1.040 kasus. Pasien sembuh bertambah 77 orang menjadi 28.289 orang.
Sementara sisanya, masih menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri.
Dari angka itu, rata-rata angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen, positivity rate masih tinggi di atas 7,6 persen, dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 persen, serta ICU Covid-19 sebesar 51,77 persen.
Kondisi demikian memaksa Pemprov Sumut memperpanjang masa PPKM Mikro agar pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut lebih efektif.
Posko-posko satgas diinstruksikan untuk diaktifkan hingga ke tingkat desa, dusun, kelurahan, RT/RW atau lingkungan.
Setiap kepala daerah, baik bupati atau wali kota diminta untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat.
Kantor-kantor, baik instansi pemerintah maupun swasta wajib menerapkan work from home (WFH) atau membatasi jumlah pegawai yang bekerja dari kantor sebanyak 50 persen.
Sementara sektor seperti pusat layanan kesehatan, atau yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Operasional restoran, rumah makan dan warung kopi juga dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Begitu juga dengan operasional pusat perbelanjaan. Tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah juga harus ditutup.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk beroperasi.
“Nanti akan ada petugas yang berkeliling tiap hari untuk razia. Kalau ada yang kedapatan melanggar, disuruh bubar. Kalau terulang lagi, akan ada sanksi,” tegas Edy.***kps/mpc/bs