Medan(MedanPunya) Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan yang berlamat di Jalan A.H Nasution Nomor 17 ditutup sementara waktu selama 14 hari terhitung mulai hari ini, Kamis (16/7) hingga 29 Juli 2020 mendatang.
Seluruh staf Dinas PKP2R pun turut diliburkan selama dua Minggu ke depan.
Hal tersebut diketahui dari selembar kertas pemberitahuan yang tertempel di pos security dan dinding kantor dinas tersebut.
Di bawah kertas pemberitahuan tersebut juga tercantum turut diketahui oleh Kadis PKP2R, Benny Iskandar.
Dalam kertas pemberitahuan tersebut, tertulis jelas bahwa ditutupnya kantor dan diliburkannya pegawai Dinas PKP2R sementara waktu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan wabah covid-19.
Tercantum juga bahwa langkah ini sesuai dengan Perwal nomor 27 tahun 2020.
“Segala bentuk pelayanan kepada masyarakat ditiadakan. Aktivitas pelayanan akan dibuka kembali mulai tanggal 3 Agustus 2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tata ruang atau penyampaian pengaduan dapat dilakukan melalui website Patroltaru,” demikian tertulis di kertas pemberitahuan tersebut.***trb/mpc/bs