Jumat, 31 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Residivis Kasus Narkoba Bali Ditangkap di Sibolga

Kamis, 16 Juli 2020
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Petugas Polres Sibolga berhasil amankan seorang pria berinisial BK (33) warga Perum Tolang Elok Kelurahan A Tolang, Kabupaten Tapteng.

Pria yang merupakan residivis kasus narkotika ini, kembali diamankan petugas dengan kasus yang sama.

Petugas Polres Sibolga berhasil amankan seorang pria berinisial BK (33) warga Perum Tolang Elok Kelurahan A Tolang, Kabupaten Tapteng.

Pria yang merupakan residivis kasus narkotika ini, kembali diamankan petugas dengan kasus yang sama.

“Di mana pada Rabu (8/7/2020) lalu, kami mendapat informasi adanya kepemilikan sabu tengah berada di Simpang Tugu Ikan Sibuluan. Petugas kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankannya. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menyimpan sabu di dalam casing hp miliknya,” ujarnya, Kamis (16/7).

Lanjut Sormin, Tersangka ini seorang residivis. Ia ini mendapat bebas bersyarat dan masih wajib lapor.

“Usai dari Bali, tersangka balik ke Sibolga. Dalam pengakuan tersangka, sabu yang kami amankan dari tangannya, barang baru yang dibelinya. Ia membeli dari salah satu pengedar yang identitasnya telah kami kantongi seharga Rp 600 ribu,” ungkapnya.

Selama berada di Sibolga, sambung Iptu R Sormin, tersangka sudah tiga kali membeli sabu dari pengedar (DPO).

“Barang bukti yang kami amankan yakni sabu seberat 1/2 jie,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku kembali dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.***trb/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: narkotikasabuSibolgaTapteng
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Dinas PKP2R Medan Tutup Kantor 14 Hari, Hindari Wabah Covid-19

Berita Berikutnya

Real Madrid Juara Liga Spanyol, Rekor Mendy Tak Dimiliki Ramos-Benzema

Related Posts

Daerah

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

DPRD Tanjungbalai Dituding Lantik DPO Narkoba Jadi Anggota PAW

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

2 Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS Vs Motor di Toba, Sopir Kabur

Senin, 27 Maret 2023
Daerah

Terdakwa Kasus Korupsi Dishub Binjai Berkeliaran di Langkat, Sudah Dua Tahun Masuk DPO

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 M Bripka AS

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Botol Infus Bekas Dibuang Sembarangan, Ditemukan di Tong Sampah RSU Sari Mutiara Lubukpakam

Jumat, 24 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diperintah Bobby, Inspektorat Akan Audit Setiap Proyek Lampu Jalan di Medan

Jumat, 31 Maret 2023

Bobby Sebut Pedagang Ramadhan Fair Bayar ‘Tetek Bengek’, Panitia Bantah

Jumat, 31 Maret 2023

Dolar AS Melempem, Kini di Bawah Rp 15.000

Jumat, 31 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana