Jakarta(MedanPunya) Pemerintah memutuskan merevisi hari libur dan cuti bersama 2021. Keputusan ini diambil atas pertimbangan kasus Covid-19 yang terus melonjak.
Pernyataan itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Jumat (18/6). Keputusan diambil setelah pemerintah menggelar rapat lintas kementerian.
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Muhadjir.
Berikut poin keputusannya:
1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
Sedangkan libur Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 tetap ada.
Untuk diketahui, kasus harian Corona kembali melonjak. Pada hari kemarin, kasus baru bertambah 12.624.
Sedangkan pasien sembuh dari Corona bertambah 7.350 orang, dan pasien Corona meninggal dunia bertambah 277 orang.
Total kasus Corona yang ditemukan di Indonesia sejak Maret hingga hari ini mencapai 1.950.276 kasus. Untuk pasien sembuh dari Corona mencapai 1.771.220 orang. Sedangkan total pasien COVID-19 yang meninggal dunia berjumlah 53.753 orang.***dtc/mpc/bs