Jakarta(MedanPunya) Anggota Komisi I fraksi Partai Demokrat (PD), Riski Aulia Rahman, mengatakan posisi wakil panglima TNI tidak urgen saat ini. Sebab, menurutnya ada jabatan kepala staf angkatan yang membantu kerja panglima.
“Perlu ditekankan terlebih dahulu urgensi dari penghidupan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Panglima saat ini telah memiliki Kepala Staf Umum, Kepala Staf Angkatan dan Asisten yang mendukung kinerja Panglima. Sehingga penambahan jabatan Wakil Panglima TNI dinilai tidak urgen untuk saat ini,” kata Riski, kepada wartawan, Jumat (25/6).
Riski lantas menyinggung kebijakan pemerintah yang merampingkan birokrasi. Riski mengatakan bertambahnya posisi wakil panglima TNI bertentangan dengan kebijakan pemerintah tersebut.
“Pemerintah mencanangkan bahwa diperlukan adanya penyederhanaan birokrasi dan merampingkan struktur pejabat pada lembaga pemerintahan, dengan adanya penambahan jabatan yang masih dipertanyakan urgensinya,” ujarnya.
“Tentunya kebijakan ini menjadi kontradiktif dengan kebijakan yang selama ini dicanangkan oleh pemerintah. UU TNI pun tidak menyebutkan mengenai adanya jabatan Wakil Panglima TNI,” lanjut Riski.
Dia berhadap pemerintah mempertimbangkan kembali hal itu. Jangan sampai adanya posisi wakil panglima TNI hanya karena adanya tekanan politik.
“Meskipun nantinya Presiden akan mengumumkan siapa yang mengisi jabatan Wakil Panglima TNI. Kami berharap semoga keputusan Presiden dapat berdasar pada kebutuhan dan pertimbangan strategis, bukan dikarenakan adanya tekanan atau dorongan politik tertentu. Calon yang layak terpilih harus mencerminkan jati diri TNI yang profesional,” tuturnya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa keputusan mengenai ada atau tidaknya Wakil Panglima TNI akan ditentukan pekan depan. Namun Ngabalin tidak menjelaskan tanggal pengumuman itu.
“Dalam hal penetapan Wakil Panglima TNI memang sampai saat ini kami dari Kantor Staf Presiden belum mendapatkan informasi dan jadwal yang pasti,” kata Ngabalin dalam akun YouTube resminya, Serbet Ngabalin, seperti dilihat, Kamis (24/6)
Ngabalin telah mengizinkan pernyataannya itu dikutip. Dia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki dua pertimbangan mengenai Wakil Panglima TNI itu.
“Tetapi saya penuh keyakinan seperti biasa bahwa Bapak Presiden dalam menetapkan pimpinan TNI maupun Polri selalu pada 2 pertimbangan. Pertimbangan pertama adalah pertimbangan profesionalisme, jenjang karir, dan lain-lain,” kata dia.
“Dan yang kedua adalah seberapa jauh kebutuhan organisasi dan tentu Bapak Presiden memiliki kompetensi berdasarkan ketentuan UUD 1945 beliau memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan menetapkan, menunjuk,” sambungnya.***dtc/mpc/bs