Senin, 25 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Jejak Perkara Dugaan Korupsi Eks Rektor UINSU hingga Dilimpahkan ke Jaksa

Selasa, 29 Juni 2021
kanal Metro
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumut melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2018 ke Kejaksaan. Kasus ini menjerat mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman sebagai salah satu tersangka.

Saidurrahman awalnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut pada Selasa (1/9/2020). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

“Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka yaitu Drs SS, MA, sebagai pejabat pembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kemudian J S, SE yaitu Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan yang terakhir Prof Dr S, S Ag, M Ag, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut saat itu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9/2020).

Tatan mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 10 miliar.

“Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPK Perwakilan Sumatera Utara nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp 10.350.091.337,98,” ucap Tatan.

Tatan mengatakan kasus ini berawal saat Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI pada Juli 2017. Surat pengajuan Saidurrahman itu bernomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00.

“Anggaran itu kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp 50.000.000.000,00,” ucap Tatan.

Setelah disetujui, kata Tatan, pembayaran untuk pembangunan gedung diberikan secara keseluruhan oleh pihak UINSU. Meski sudah dibayar 100 persen, pembangunan gedung itu tidak kunjung selesai.

“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut,” kata Tatan.

Berkas perkara ketiga tersangka pun telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Juni 2021. Ketiga tersangka kemudian diserahkan Polda Sumut ke Kejaksaan.

“Penyerahan dilakukan terhadap ketiga tersangka yakni Saidurrahman (S), Syahruddin Siregar (SS) dan Joni Siswoyo (JS) di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, Senin (28/6).

Bondan menyebutkan Saidurrahman (S) yang merupakan mantan Rektor UINSU disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka lainnya, SS dan JS, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Medan juga telah menerbitkan surat perintah kepada tim JPU yang terdiri dari JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan untuk menyiapkan dakwaan agar dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Selain ketiga tersangka, sejumlah barang bukti dilimpahkan ke jaksa.

Ketiga tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan oleh polisi. Ketiganya kemudian ditahan setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumut dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” sebut Bondan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: korupsiPolda SumutUINSU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tak Senang Pacar Diteror, Bos di Medan Aniaya dan Sekap Karyawan

Berita Berikutnya

3 Lokasi Vaksinasi Massal Tanpa Syarat Domisili di Medan

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana