Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Jual Vaksin Corona Ilegal ke Jaksa

Senin, 5 Juli 2021
kanal Metro
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan kasus jual-beli vaksin Corona secara ilegal. Jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Sudah (diterima). Tanggal 21 Juni yang lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (5/7).

Sumanggar mengatakan pihaknya telah menerima tiga berkas dari masing-masing tersangka. Namun, dia belum menjelaskan detail apakah berkas-berkas tersebut sudah lengkap semuanya atau belum.

“Tiga berkas sesuai dengan tersangkanya. Tiga tersangka, tiga berkas,” sebut Sumanggar.

Ketiga berkas itu milik tersangka IW, KS, dan S. Sumanggar menyebut berkas ketiganya itu masih diteliti oleh jaksa peneliti.

“Itu masih diteliti oleh jaksa peneliti nanti hasil dari penelitian jaksanya nanti disampaikan apakah sudah lengkap, sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum. Kalau nanti sudah lengkap itu bisa kita terbitkan P21,” ucap Sumanggar.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas kasus itu ke Kejatisu. Nainggolan menyebut ada tiga berkas yang telah dilimpahkan.

“Iya (telah diserahkan). Baru tiga yang kita kirim. Satu lagi proses pemberkasan,” ujar Nainggolan.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, Jumat (21/5/2021).

Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kejati Sumutvaksin Corona
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Anak Derita Sakit Kulit Misterius, Gubsu Janji Biayai Sampai Sembuh

Berita Berikutnya

Kakek Ini Jadi Korban Tabrak Lari di Perbaungan

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana