Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan kasus jual-beli vaksin Corona secara ilegal. Jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Sudah (diterima). Tanggal 21 Juni yang lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (5/7).
Sumanggar mengatakan pihaknya telah menerima tiga berkas dari masing-masing tersangka. Namun, dia belum menjelaskan detail apakah berkas-berkas tersebut sudah lengkap semuanya atau belum.
“Tiga berkas sesuai dengan tersangkanya. Tiga tersangka, tiga berkas,” sebut Sumanggar.
Ketiga berkas itu milik tersangka IW, KS, dan S. Sumanggar menyebut berkas ketiganya itu masih diteliti oleh jaksa peneliti.
“Itu masih diteliti oleh jaksa peneliti nanti hasil dari penelitian jaksanya nanti disampaikan apakah sudah lengkap, sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum. Kalau nanti sudah lengkap itu bisa kita terbitkan P21,” ucap Sumanggar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas kasus itu ke Kejatisu. Nainggolan menyebut ada tiga berkas yang telah dilimpahkan.
“Iya (telah diserahkan). Baru tiga yang kita kirim. Satu lagi proses pemberkasan,” ujar Nainggolan.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, Jumat (21/5/2021).
Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.
“Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” ujarnya.***dtc/mpc/bs