Kamis, 21 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Jual Vaksin Corona Ilegal ke Jaksa

Senin, 5 Juli 2021
kanal Metro
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan kasus jual-beli vaksin Corona secara ilegal. Jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Sudah (diterima). Tanggal 21 Juni yang lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (5/7).

Sumanggar mengatakan pihaknya telah menerima tiga berkas dari masing-masing tersangka. Namun, dia belum menjelaskan detail apakah berkas-berkas tersebut sudah lengkap semuanya atau belum.

“Tiga berkas sesuai dengan tersangkanya. Tiga tersangka, tiga berkas,” sebut Sumanggar.

Ketiga berkas itu milik tersangka IW, KS, dan S. Sumanggar menyebut berkas ketiganya itu masih diteliti oleh jaksa peneliti.

“Itu masih diteliti oleh jaksa peneliti nanti hasil dari penelitian jaksanya nanti disampaikan apakah sudah lengkap, sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum. Kalau nanti sudah lengkap itu bisa kita terbitkan P21,” ucap Sumanggar.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas kasus itu ke Kejatisu. Nainggolan menyebut ada tiga berkas yang telah dilimpahkan.

“Iya (telah diserahkan). Baru tiga yang kita kirim. Satu lagi proses pemberkasan,” ujar Nainggolan.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, Jumat (21/5/2021).

Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kejati Sumutvaksin Corona
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Anak Derita Sakit Kulit Misterius, Gubsu Janji Biayai Sampai Sembuh

Berita Berikutnya

Kakek Ini Jadi Korban Tabrak Lari di Perbaungan

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana