Medan(MedanPunya) Seorang sopir taksi online yang dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap penumpangnya ditangkap. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Serdang Bedagai.
“Sudah (ditangkap). Di daerah Serdang Bedagai (Sergai),” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/7).
Rafles menyebut sopir tersebut berinisial SN. Dia diamankan di rumah saudaranya saat bersembunyi.
Rafles mengatakan SN mengakui memperkosa penumpang berusia 16 tahun. Namun, kata Rafles, SN membantah hal itu dilakukan dengan ancaman.
“Mengakui ada terjadi persetubuhan. Cuma dia tidak mengakui melakukan ancaman kekerasan. Hanya bujuk rayu saja,” ucap Rafles.
SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Sebelumnya, sopir taksi online di Medan dilaporkan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun yang merupakan penumpangnya. Pemerkosaan diduga terjadi pada Jumat (18/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban saat itu memesan taksi online melalui ponsel adiknya.
“Jadi hari Sabtu, kami kuasa hukumnya, dengan pelapor bikin LP di Polrestabes Medan,” kata kuasa hukum korban, Oloan Butar Butar, di Medan, Selasa (22/6).
“Jadi kebetulan pada hari Jumat itu, jam 20.00 WIB, dia melalui aplikasi adiknya, itu pesan taksi online. Rencana dia mau ketemu dengan teman-temannya, itu rencana ketemu teman-temannya di Hotel Polonia,” sambung Oloan.
Saat di perjalanan, sopir taksi online itu diduga melarikan si penumpang ke hotel lain di kawasan Padang Bulan, Medan. Dia menyebut kliennya ditarik dan dipukul.
“Jadi dijemput, kejadiannya kan kita nggak tahu, mereka berdua yang tahu. Singkat kata, tidak sampai ke tujuan, tapi malah dibawa ke salah satu hotel di daerah Padang Bulan. Itu menurut keterangan korban, dia dipaksa, terus tangannya ditarik, pengakuan korban kepalanya dipukul,” sebut Oloan.
Orang tua korban bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. Laporan itu tertuang dalam LP nomor STTP/B/1233/Yan 2.5/K/VI/2021/SPKT Restabes Medan.
“Tadilah selesai dilakukan visum, tapi hasilnya belum keluar,” sebut Oloan.***dtc/mpc/bs