Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan Bobby Nasution hari ini akan menyegel mal megah di Kota Medan, Centre Point Mal yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7).
Penyegelan ini diduga terkait adanya masalah perizinan atau IMB serta pengemplangan atau penunggakan pembayaran pajak selama beberapa tahun terakhir.
“Hari ini Wali Kota Medan dijadwalkan akan melakukan penyegelan gedung Centre Point, di pintu utama Jalan Jawa,” ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Medan, Arrahman Pane, Jumat (9/7).
Adapun beberapa bulan lalu Wali Kota Bobby Nasution sempat menyinggung persoalan tunggakan pajak dan masalah IMB Mal Centre Point saat melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Balai Kota April 2021 lalu.
Saat itu Bobby meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam memungut pajak Mall Centre Point yang beroperasi sejak 18 Juli 2013.
“Mall Centre Point belum memiliki IMB dengan nilai retribusi Rp175 miliar lebih. Selain itu, pajak termasuk PBB beberapa tahun terakhir juga belum dibayarkan,” ucap Bobby melalui rilis resmi Humas Pemko Medan, Selasa (27/4/2021).
Hal itu ditegaskan Bobby di hadapan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan Kepala Kajari Medan Teuku Rahmatsyah pada rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi Kota Medan.
Bobby mengaku bahwa memang hingga kini belum ada titik temu di lahan berdirinya Mall Centre Point, antara pemilik bangunan dan PT Kereta Api Indonesia.
Namun, Menantu Presiden Jokowi itu mengatakan pusat perbelanjaan megah tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun dan menjadi salah jika hal ini tidak dianggap oleh Pemkot Medan sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya tidak bisa kerja sendiri, tentu perlu dukungan dari semua pihak. Seperti hari ini terlaksana berkat bantuan Kejari Medan, sehingga kami juga dapat apa yang seharusnya milik Pemkot Medan,” tuturnya.***trb/mpc/bs