Jakarta(MedanPunya) Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah memilih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat agar ekonomi tetap dapat berjalan.
Jokowi menuturkan, kebijakan lockdown tak dipilih sebab opsi tersebut akan menutup total semua sektor.
“Yang namanya PPKM Darurat itu kan semi-lockdown. Itu masih semi aja saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka,” kata Jokowi dalam acara pemberian banpres produktif usaha mikro di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7).
Pemerintah, kata Jokowi, terpaksa menerapkan PPKM darurat untuk menekan lonjakan kasus virus corona. Lonjakan itu terjadi akibat penyebaran varian Delta yang begitu cepat.
Kebijakan tersebut diambil agar pemerintah bisa mengatasi krisis kesehatan, tetapi juga tak melupakan sisi ekonomi.
“Kalau lockdown kita bisa bayangkan, dan itu belum juga bisa menjamin dengan lockdown itu permasalahan menjadi selesai,” ujar Jokowi.
Dengan pemberlakuan PPKM darurat, Jokowi mengeklaim, kasus Covid-19 di Pulau Jawa sudah mulai melandai.
Keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta per hari ini tercatat turun di angka 38 persen. Padahal, beberapa waktu lalu angkanya hampir menyentuh 90 persen.
Meski demikian, kata Jokowi, saat ini angka kasus di luar Jawa mulai merangkak naik.
Presiden pun mengimbau warga untuk terus disiplin mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Ia juga mengajak seluruh pihak ikut menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Ditargetkan, 70 persen penduduk Indonesia sudah menerima vaksin pada akhir tahun ini.
Dengan demikian, herd immunity atau kekebalan komunal terbentuk dan pandemi segera berakhir.
“Keadaan ini saya ngomong adanya, bukan menakut-nakuti, tapi kasus virus corona ini akan selesai kapan WHO (World Health Organization) pun juga belum bisa memprediksi,” kata Jokowi.
Adapun PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Setelahnya, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli.
Selama periode tersebut dilakukan pembatasan kegiatan pada sejumlah sektor mulai dari pekerjaan, pendidikan, tempat makan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Per 26 Juli hingga 2 Agustus pemerintah memperpanjang PPKM Level 4. Selama kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah melonggarkan sejumlah sektor.***kps/mpc/bs