Medan(MedanPunya) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menemukan ada penyedia jasa tes PCR yang mematok harga di atas batas tertinggi yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 525 ribu, di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini sesuai survei yang dilakukan oleh KPPU.
“Kalau dari survey kita, banyak yang turun. (Tapi) Masih ada di atas HET Rp 525 ribu,” ucap Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Ridho Pamungkas kepada wartawan, Kamis (26/8).
Ridho mengatakan pihaknya hingga kini masih memantau penyedia jasa yang membuat harga tes PCR di atas HET. Dia mengatakan pemantauan dilakukan terhadap servis yang akan diberikan kepada penerima jasa.
“Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu ada servis tambahan diberikan,” kata Ridho.
Ridho mengatakan penyedia jasa yang membuat harga di atas HET ini akan segera dipanggil. Menurutnya, tidak seharusnya jasa tes PCR melebihi HET.
“Ini menjadi pengawasan dan KPPU melakukan pengawasan di masing-masing wilayah kerja,” tutur Ridho.
“Jangan bermain-main harga dan memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan berlebih,” tambahnya.
Ridho menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan persaingan dalam bentuk promo layanan tes PCR. Hal ini, katanya, sering dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan.
“Kalau kami memandang tidak ada masalah. Apa lagi promo dipaketkan dengan harga tiket pesawat. Kecuali perang harga, untuk menyingkirkan pesaing, itu yang tidak boleh,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan HET untuk tes PCR. HET untuk tes di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu.***dtc/mpc/bs