Jakarta(MedanPunya) Indonesia dan China telah sepakat menggunakan local currency settlement (LCS) untuk transaksi perdagangan barang, jasa dan transaksi investasi langsung di kedua negara. Bank Indonesia membantah mengistimewakan China.
Dengan kerja sama ini, transaksi kedua negara tak lagi membutuhkan dolar AS untuk pembayaran. Jadi hanya menggunakan mata uang lokal yaitu Rupiah dan Yuan.
Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi menjelaskan kerja sama ini sebenarnya tidak hanya dengan China.
Karena sebelumnya BI Juga sudah bekerja sama dengan Jepang, Malaysia dan Thailand. “Kerja sama LCS dan China ini bukanlah yang pertama, jadi tidak ada kami mengkhususkan China,” kata dia dalam taklimat media, Rabu (8/9).
Doddy menjelaskan kerja sama transaksi bilateral dengan mata uang lokal ini karena China merupakan mitra dagang terbesar Indonesia. Selain itu supaya kedua negara tak lagi tergantung dengan dolar AS.
Dia menjelaskan BI juga sedang menjajaki dengan berbagai negara untuk kerja sama ini. Ada potensi negara yang menjadi mitra dagang Indonesia di Asia, Asia Selatan, Asia Timur hingga Asia Tenggara.
“Termasuk di Timur Tengah baik untuk transaksi perdagangan maupun remitansi TKI dan jasa lainnya,” jelas Doddy.
Doddy menyebutkan, hal ini juga untuk memperluas cakupan ekonomi agar mendorong perdagangan hingga investasi yang semakin besar.
Pada Senin (6/9) BI dan People’s Bank of China (PBC) sudah memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal atau LCS.
Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra. Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
Penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain: (i) biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, (ii) tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, (iii) tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan (iv) diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati, yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/ investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.***dtc/mpc/bs