Minggu, 26 Juli 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Izin Usaha Toba Pulp Dicabut-Saham Digembok Bursa, Invertor Gigit Jari

Rabu, 21 Januari 2026
kanal Ekonomi
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) masuk daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menetapkan suspensi atau penghentian perdagangan saham INRU menyusul penghentian operasional perusahaan.

Saat ini terdapat 73.974.891 atau sekitar 5,32% saham publik yang tertahan. Suspensi saham telah dilakukan BEI sejak 17 Desember 2025 hingga saat ini.

Berdasarkan data perdagangan RTI Business, saat ini harga saham Toba Pulp Lestari sebesar Rp 590 per lembar. Jika diakumulasikan, nilai saham publik yang saat ini tertahan sekitar Rp 43,6 miliar.

Pergerakan saham Toba Pulp Lestari melemah sejak dikaitkan dengan bencana ekologi di Sumatera. Hal ini terlihat dari price performance pada tiga bulan perdagangan yang turun 19,73%.

Meski begitu, manajemen Toba Pulp Lestari menolak dikaitkan sebagai penyebab bencana ekologi. Dikutip dari laman Keterbukaan Informasi, perseroan menegaskan operasionalnya memiliki izin yang sah.

Perseroan juga menekankan seluruh bahan baku kayu berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan. Pencabutan izin usaha dikhawatirkan akan berdampak terhadap kelangsungan operasional perseroan.

“Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” tulis Manajemen Toba Pulp Lestari, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (21/1).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: izin uszhzPT Toba Pulp Lestari
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Berita Berikutnya

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Related Posts

Ekonomi

Cadangan Devisa RI Kembali Naik, Kini Tembus 145,6 Miliar Dolar AS

Selasa, 7 Juli 2026
Ekonomi

Konflik Timur Tengah Semakin Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Selasa, 31 Maret 2026
Ekonomi

Dunia Terancam Krisis Energi, Kilang Terbesar ke-4 Dunia Berhenti Operasi

Rabu, 11 Maret 2026
Ekonomi

Ekspor Sawit Kena Getahnya, Tarif CPO Resmi Naik Jadi 12,5%

Rabu, 4 Maret 2026
Ekonomi

Tekstil hingga Sawit, Produk RI Dapat Tarif 0 Persen dari AS

Jumat, 20 Februari 2026
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Capai 5,11 Persen

Kamis, 5 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PBB: Sindikat Penipuan Siber Raup hingga Rp 2.054 Triliun dari Warga Asia-Pasifik

Selasa, 21 Juli 2026

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana