Medan(MedanPunya) Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka ditangkap karena diduga menjual narkoba yang dicampurkan ke dalam kopi saset.
“Suami-istri yang membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika. Jadi suami-istri ini yang bersangkutan membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat-tempat hiburan dan ada salah satu pemasok yang biasa mengantar ke rumahnya, kemudian dikemas, dicampur dengan kopi kemasan saset dan dijual,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9).
Riko mengatakan kopi dicampur ekstasi itu diedarkan ke tempat-tempat hiburan dan kafe-kafe. Pasangan yang ditangkap itu ialah J (30) dan istrinya, MC (25).
“Jadi ini mereka membuat kopi kemudian dicampur dengan esktasi yang sudah diblender kemudian sama mereka di-press lagi,” sebut Riko.
Riko mengatakan MC berperan untuk membungkus kopi campur ekstasi itu. Sementara, suaminya berperan sebagai pengantar barang.
“Kalau yang laki ini selain produksi di rumahnya, dia langsung mengantarkan ke tempat-tempat hiburan maupun ke rumah-rumah untuk customer yang memesan,” ucap Riko.
Polisi juga menemukan beberapa rekening yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli kopi campur ekstasi tersebut. Riko menyebut pasutri ini juga menggunakan aplikasi jual beli daring.
“Dari hasil penelusuran kami ada lima rekening dibuat untuk melakukan transaksi. Di mana beberapa ada dari keluarganya. Ini sedang kita dalami, mereka modusnya pakai aplikasi jual beli online yang ada di internet. Menggunakan jasa antar salah satu jual beli online,” sebut Riko.
Keduanya dijerat Pasal 113, 112, 114 UU No 35 tahun 2009 dan Pasal 60 UU No 5 tahun 1997 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
J yang ditanyai Kombes Riko mengatakan dirinya telah melakukan aktivitas tersebut selama 2 tahun. Menurutnya, penjualan kopi campur ekstasi itu menghasilkan duit Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan.
“Lebih kurang sudah 2 tahun. Mungkin ada sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta (perbulan),” ucap J.
J mengaku barang itu dia dapatkan dari atasannya. Dia membohongi istrinya soal aktivitas itu.
“Dari atasan, orang Medan. Sebenarnya saya bukan melibatkan, saya bohongi dia untuk saya suruh-suruh, awalnya dia tidak tahu. Terakhir dia mencari tahu,” ucap J.***dtc/mpc/bs