Jakarta(MedanPunya) Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati target penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp 1.510 triliun, lebih tinggi dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022.
“Target penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 1.510.001,2 miliar (Rp 1.510 triliun) atau lebih tinggi Rp 3.082,6 miliar (Rp 3,08 triliun) dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022,” kata Anggota Banggar DPR RI Boby Adhityo Rizaldi dalam rapat kerja dengan pemerintah, Selasa (28/9).
Dijelaskan bahwa kenaikan target penerimaan perpajakan didapatkan dari hasil optimalisasi penerimaan pajak sebesar Rp 2,079 triliun dan hasil optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 1.003,2 miliar.
“Adapun penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.265.000,0 miliar (Rp 1.265 triliun) dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 245.001,2 miliar (Rp 245 triliun),” jelasnya.
Pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru untuk mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu.
“Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan ekstensifikasi cukai baru antara lain cukai produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik (wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman), serta cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK),” tambahnya.
Rincian target penerimaan perpajakan tahun depan adalah sebagai berikut:
- PPh Migas Rp 47,3 triliun
PPh Non Migas Rp 633,56 triliun
PPN dan PPnBM Rp 554,38 triliun
PBB Rp 18,35 triliun
Pajak Lainnya Rp 11,38 triliun
Pendapatan Cukai Rp 203,9 triliun
Bea Masuk Rp 35,16 triliun
Bea Keluar Rp 5,9 triliun
***dtc/mpc/bs