Rabu, 29 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

2 Guru Pesantren Padang Lawas yang Cabuli 24 Santri Laki-laki Dipecat

Selasa, 7 Maret 2023
kanal Daerah
3
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Padang Lawas(MedanPunya) Dua oknum guru di salah satu pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 24 santri laki-laki. Kedua pelaku juga dipecat oleh pihak pesantren.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung. Informasi pemecatan kedua pelaku yakni S (30) dan MS (26) itu didapat polisi dari pihak pesantren.

“Mereka (pelaku) sudah dikeluarkan pihak yayasan,” kata AKP Hitler Hutagalung, Selasa (7/3).

Hitler menyebut setelah dikeluarkan dari pesantren, para pelaku pulang ke rumahnya masing-masing di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

Polisi yang tengah menyelidiki kasus pencabulan itu lalu menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing pada Senin (6/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Di rumah masing-masing kami amankan, Senin sekitar jam 4 subuh,” sebutnya.

Sebelumnya, AKP Hitler menyebut kasus itu terungkap saat orang tua korban mengetahui adanya dugaan pencabulan itu. Alhasil, peristiwa itu pun dilaporkan ke Polres Padang Lawas, pada Minggu (5/3).

Menurut keterangan keluarga dan pihak sekolah, kata Hitler, ada sekitar 24 santri yang menjadi korban pencabulan itu. Para korban dicabuli dengan berbagai cara.

“Ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang dihisap (kemaluannya),” ujarnya.

Hitler mengatakan pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022 lalu. Para santri yang menjadi korban itu masih anak di bawah umur, yakni mulai usia 14-16 tahun.

“Dari rentan waktu 2022-2023,” ujarnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura minta dipijat. Aksi itu dilakukan pelaku di pesantren tempat keduanya mengajar. Para pelaku melakukan pencabulan itu di atas pukul 24.00 WIB.

“Modusnya kadang disuruh pijat. Iya (di pesantren), ada kamar-kamar gitu, dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) ke atas,” ujar Hitler.

Hitler Hutagalung mengatakan saat ini kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan. Saat ini, penyidik masih terus memintai keterangan dari para pelaku.

“Sudah kita amankan, lagi kita lakukan pemeriksaan. Ya, kami tahan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf b, e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: oknum guruPadang LawasPesantren
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Berikutnya

Pria yang Berikan Mobil Curian ke Polisi di Segai Ditangkap

Related Posts

Daerah

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

DPRD Tanjungbalai Dituding Lantik DPO Narkoba Jadi Anggota PAW

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

2 Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS Vs Motor di Toba, Sopir Kabur

Senin, 27 Maret 2023
Daerah

Terdakwa Kasus Korupsi Dishub Binjai Berkeliaran di Langkat, Sudah Dua Tahun Masuk DPO

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 M Bripka AS

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Botol Infus Bekas Dibuang Sembarangan, Ditemukan di Tong Sampah RSU Sari Mutiara Lubukpakam

Jumat, 24 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023

Mutasi Polri: 5 Kapolres di Sumut Diganti

Rabu, 29 Maret 2023

Lagi, Jukir Diduga Liar Ancam Pengendara Mobil di Medan

Rabu, 29 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana