2 Pekerja di Sergai Curi Arang Batok Bosnya, Uangnya Dipakai Beli Narkoba

Sergai(MedanPunya) Dua pekerja di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) mencuri arang batok milik bosnya. Uang hasil pencurian itu digunakan para pelaku untuk membeli narkoba.

“Tersangka menerangkan hasil penjualan arang batok tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu,” kata Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (11/6).

Edward mengatakan pencurian itu terjadi di gudang pengolahan arang korban di Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban. Pencurian itu diketahui korban pada Kamis, 23 Mei 2024, sedangkan para pelaku ditangkap secara bertahap pada Senin (10/6) dan Selasa (11/6) dini hari. Adapun kedua pelaku, yakni Agung (27) dan Rahmawansyah (19).

“Agung ini adik korban, tapi sama-sama kerja di situ,” sebutnya.

Perwira pertama polri itu menyebut pencurian itu diketahui saat korban tengah mengecek gudang pengolahan arang miliknya. Saat itu, korban menemukan arang batok yang awalnya sembilan goni, hanya sisa enam goni lagi.

Korban pun mencari pekerjanya dan menanyakan soal kehilangan itu. Pada saat itu, pekerja korban bernama Rames menyebut bahwa pelaku pencurian itu adalah Agung.

Lalu, korban pergi menjumpai Agung dan menanyakan soal kebenaran hal itu. Agung pun mengaku telah mengambil tiga goni arang batok tersebut.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 1,2 juta. Setelah itu, korban membuat laporan ke Polres Sergai. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu para pelaku hingga akhirnya mengamankannya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi pencurian itu dilakukan mereka bersama seorang temannya bernama Leman. Kemudian, barang curian itu dijual para pelaku kepada salah seorang warga di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban bernama Teguh.

“Kami tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka Leman, teman tersangka pada saat melakukan pencurian arang batok itu serta saudara Teguh selaku penadah barang curian tersebut,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version