Kamis, 18 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

2 Penambang Emas Ilegal di Madina Tewas Tertimbun Longsor

Selasa, 9 Juli 2024
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Madina(MedanPunya) Dua penambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) tertimbun longsoran tanah. Dalam kejadian itu, keduanya dilaporkan tewas.

Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan peristiwa itu terjadi di pinggiran Sungai Batang Gadis, Lubuk Sibegu, Kecamatan Panyabungan, kemarin sore. Adapun kedua korban, yakni Ilham (25) dan Daus (25).

“Ditemukan mayat dua orang laki-laki meninggal dunia akibat tertimbun material longsor pada saat mencari butiran emas di pinggiran Sungai Batang Gadis,” kata Bagus, Selasa (9/7).

Bagus menjelaskan informasi kejadian itu diterima oleh pihaknya sekira pukul 17.30 WIB. Usai menerima informasi tersebut, petugas kepolisian turun ke lokasi untuk mengecek.

“Setibanya di TKP, mayat Korban telah disemayamkan ke rumah duka yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kata Bagus, saat kejadian kedua korban bersama seorang temannya tengah mencari butiran emas di aliran sungai tersebut dengan menggunakan mesin dompeng. Lalu, pada saat itu, kedua korban menyemprotkan air ke tebing tanah dengan kedalaman tiga meter.

Saat penyemprotan itu, tiba-tiba tebing tanah tersebut longsor dan menimpa para korban.

“Tiba-tiba terjadi longsoran material batu dan tanah bercampur pasir, sehingga menimbun korban Ilham, Daus dan Aril, tetapi Aril berhasil menyelamatkan diri. Namun, kedua korban tidak tertolong dan ditemukan dalam keadaan tertimbun material longsor,” sebutnya.

“Pihak keluarga korban tidak bersedia korban dibawa ke rumah sakit dan ingin korban berada di rumah duka untuk segera dilakukan fardu kifayah. Pihak keluarga korban juga akan membuat membuat surat permohonan agar tidak dilakukan visum atau autopsi,” sambung Bagus.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Madinatambang emastambang emas ilegal
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pemprov Sumut Cairkan Seluruh Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1 T

Berita Berikutnya

AMPI Sumut Bantah Anggotanya Jadi Dalang Pembunuhan Wartawan

Related Posts

Daerah

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025
Daerah

Pria Begal Teman SD Modus Minta Antar di Deli Serdang, Korban Ditusuk

Selasa, 16 September 2025
Daerah

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Selasa, 9 September 2025
Daerah

Polisi Buru Maling di Rumah Dinas Wawalkot Siantar

Selasa, 9 September 2025
Daerah

Bapak-Anak Kepergok Maling Lembu di Asahan, Pelaku Dimassa-Mobil Dibakar

Senin, 8 September 2025
Daerah

Pria Asal Labuhanbatu Simpan 239 Potongan Tulang Pacarnya yang Dimutilasi di Kos

Senin, 8 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana