Kamis, 5 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
kanal Daerah
3
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Lubukpakam(MedanPunya) Dua pria membunuh pemilik tempat pijat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bernama Rusti alias Yana (42). Dalam kasus ini, keduanya dituntut hukuman 13 tahun penjara.

Adapun kedua terdakwa adalah Ade Firansyah (18) dan Nur Ramadhan (18).

“Menuntut supaya hakim majelis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Firansyah dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (5/2).

Tuntutan yang sama juga dibacakan JPU untuk terdakwa Nur Ramadhan. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.

Dalam dakwaan kesatu JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di tempat pijat milik korban di Jalan Haji Anif, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, 26 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB.

Kejadian berawal saat terdakwa Ade datang dengan menggunakan satu sepeda motor menuju tempat usaha korban untuk pijat. Setibanya di lokasi, terdakwa bertemu dengan rekannya, terdakwa Nur Ramadhan yang sedang mengobrol dengan korban.

Saat itu, terdakwa pun bertanya tarif pijat di tempat tersebut. Lalu, korban menjawab bahwa tarif pijat short time dengan korban sebesar Rp 100 ribu. Terdakwa Ade dan korban pun masuk ke dalam kamar untuk pijat sambil berhubungan badan.

Sementara pada saat itu, terdakwa Nur Ramadhan tengah mengobrol dengan terapis lainnya. Tak lama, terdakwa Nur dan wanita tersebut masuk ke kamar untuk pijat.

Usai terdakwa Nur pijat dengan terapis itu, terdakwa Ade masih tetap berada di dalam kamar bersama korban. Nur spontan langsung membuka tirai kamar korban dan melihat keduanya tengah berhubungan badan.

Korban pun geram dengan aksi terdakwa Nur itu dan langsung menjambaknya. Terdakwa pun membalas dengan menarik tangan korban dan menggigitnya. Terdakwa Ade yang tak terima rekannya dianiaya langsung bangkit dari kasur dan memarahi korban.

“Lalu, terdakwa langsung mendorong korban hingga terjatuh dan saat korban terjatuh, Nur Ramadhan langsung memukul wajah korban sedangkan terdakwa (Ade) mengambil bantal yang ada di kamar tersebut dan langsung menutup mulut wajah korban dengan cara menekannya agar tidak bersuara,” isi dakwaan tersebut.

Tak sampai di situ, Ade juga membenturkan kepala korban berulang kali ke dinding kamar tersebut hingga korban tidak sadarkan diri. Terdakwa yang merasa korban masih hidup, lalu mengambil pisau kecil yang berada di dalam kamar tersebut dan langsung menikam perut korban.

Setelah melukai korban, terdakwa Ade mengambil dompet korban yang berada di kamar tersebut dan pergi meninggalkan lokasi bersama Nur Ramadhan dengan sepeda motor mereka masing-masing.

Belakangan, pisau yang digunakan untuk melukai korban dibuang pelaku. Terdakwa Ade juga sempat memberikan uang sebesar Rp 25.000 kepada terdakwa Nur dari total uang korban yang berada di dalam dompet sebanyak Rp 150 ribu.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Tembung saat itu Kompol Jhonson Sitompul mengatakan jasad korban ditemukan, tepatnya di Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (26/4) sekira pukul 23.00 WIB. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga sekitar.

“Jadi, dia (korban) yang punya tempat kusuk itu. Warga ditengoknya (korban) sudah telanjang, tergeletak,” kata Jhonson, Selasa (29/4).

Perwira menengah Polri itu menyebut korban memiliki seorang pekerja. Namun, pada saat kejadian, pekerja tersebut sudah pulang. Sebelum ditemukan, warga juga sempat mendengar suara keributan dari dalam tempat pijat tersebut.

Pelaku Nur Ramadhan mengaku tidak mengenali korban. Awalnya dia dan pelaku Ade datang ke tempat pijat itu dan dipijat oleh wanita lain, sedangkan pelaku Ade dipijat oleh korban.

“Nggak kenal, saya sama wanita lain,” kata Ramadhan saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Ade mengaku dalam kondisi mabuk tuak saat datang ke tempat pijat korban. Dia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena korban meminta bayaran lebih. Namun, karena tak memiliki uang, Ade dan Ramadhan membunuh korban.

“Awalnya cepek (Rp 100 ribu) pak, dia mintanya lebih, (motifnya) karena nggak ada duit saja pak, lagi mabuk minum tuak juga pak,” kata Ade.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pembunuhanPercut Sei Tuantempat pijat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Berita Berikutnya

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Related Posts

Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana