Padangsidempuan(MedanPunya) Sedikitnya, sekitar 300 warga Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, mendatangi Markas Polisi Resor Tapanuli Selatan di Kota Padang Sidempuan.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa menolak adanya praktik Galian C dan memberikan dukungan kepada delapan warga mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini murni aksi solidaritas warga masyarakat Desa Padang Garugur, kami menolak adanya Galian C di wilayah kami dan memberikan dukungan kepada warga kami yang dijadikan tersangka,” ujar Lentar Harahap, salah satu warga di Mapolres Tapanuli Selatan.
Lentar mengatakan, mereka menolak adanya praktik Galian C di desa mereka yang sudah beroperasi sejak akhir 2019 lalu. Dan Galian C tersebut beroperasi tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.
Dan akibatnya, pada Februari 2020 lalu, mereka memblokade jalan dan menyebabkan delapan warga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.
“Aksi penolakan Galian C berujung pada pemortalan jalan, dan malah 8 warga kami termasuk kepala desa kami dijadikan tersangka atas aksi tersebut. Dan kami tidak terima, makanya kami datang kemari, untuk menunjukkan rasa solidaritas kami,” kata Lentar.
Lentar menjelaskan, mewakili masyarakat desa, dia meminta kepada pihak Polres Tapanuli Selatan untuk menutup kegiatan Galian C yang ada di wilayah mereka. Dan mencabut status tersangka delapan warga mereka.
“Kalau delapan warga kami dijadikan tersangka, kami minta kami semua juga dijadikan tersangka. Dan kami menolak adanya Galian C tersebut,” ujar Lentar.
Ali Amat Harahap, salah seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, sejak awal mereka menolak adanya Galian C yang berlokasi di dekat aliran Sungai Siapas, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara itu.
Menurut Ali, keberadaan Galian C seluas 39 hektare itu, bisa berdampak terhadap mata pencaharian mereka yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
“Pasti akan berdampak kepada mata pencaharian kami di sawah. Makanya dari awal kami menolak, meskipun Galian C itu ada izinnya,” kata Ali.
Ali menjelaskan, kehadiran ratusan warga desanya ke Mapolres itu, sebagai bentuk dukungan kepada mereka yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
“Kami dikenakan pasal 63 KUHP ayat 1. Dan ini mau menjalani pemeriksaan oleh penyidik, kehadiran masyarakat untuk memberi dukungan kepada kami. Sekaligus melakukan aksi untuk menolak Galian C tersebut,” ujar Ali.
Wakil Kepala Polres Tapanuli Selatan Kompol Hamonangan Hasibuan mengatakan, dia meminta kepada warga untuk kondusif.
Dan sesuai kesepakatan, pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap delapan warga yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah koordinasi dengan penyidik, dan terhadap 8 warga hanya diperiksa dan dimintai keterangan dan tidak akan dilakukan penahanan,” kata Wakapolres.
Hamonangan menghimbau kepada warga untuk tetap menjaga jarak, memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Massa yang berkumpul di halaman Mapolres akhirnya sedikit lega. Mereka melihat delapan warga keluar dari ruangan penyidik dan selesai dilakukan pemeriksaan. Dan kemudian membubarkan diri.***kps/mpc/bs