Medan(MedanPunya) Berkas perkara anggota DPRD Madina periode 2024-2029 Erwin Efendi Lubis yang jadi tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum lengkap. Padahal, Erwin sudah menjadi tersangka sejak 26 Maret 2024 atau enam bulan lalu.
Berbeda dengan Erwin, enam tersangka lainnya di kasus PPPK itu telah masuk dalam proses pengadilan dan sudah dalam tahap penuntutan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berkas perkara itu hingga kini masih dilengkapi. “Berkas perkara yang bersangkutan masih dalam proses melengkapi petunjuk-petunjuk JPU,” kata Hadi, Rabu (2/10).
Hadi menyebut dalam proses pelengkapan berkas perkara itu tentu ada dinamikanya. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, kata Hadi, pihaknya akan segera melimpahkan Erwin ke jaksa.
“Dalam proses itu tentu ada dinamikanya. Tentu jika proses itu sudah terpenuhi dan diterima rekan JPU, nanti segera dilimpahkan ke tahap berikutnya. Kita tunggu saja proses yang masih berjalan,” sebutnya.
Dalam kasus PPPK ini, JPU menuntut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Madina Dollar Hafriyanto Siregar 1,5 tahun penjara dalam kasus PPPK. Dollar juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.***dtc/mpc/bs