Medan(MedanPunya) Delapan petugas Polres Tanjungbalai yang berkaitan dengan kasus 57 Kg sabu masih menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut.
Adapun kedelapan petugas itu 3 diantaranya petugas Dit Polair dan sisanya petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pascapemeriksaan kedelapan petugas ini, muncul kabar macam-macam di tengah masyarakat.
Ada yang menyebut bahwa kedelapan orang ini terlibat langsung mengawal penyelundupan 57 Kg sabu itu.
Ada juga yang mengatakan bahwa para petugas tersebut membiarkan dua kurir yang membawa 57 kg sabu dimaksud melarikan diri.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa menjabarkan, apa alasan Bidang Propam melakukan pemeriksaan.
Katanya, dasar pemeriksaan belum bisa diungkap ke publik.
Namun begitu, mantan Kapolres Nias ini berjanji akan menyampaikannya ke masyarakat jika pemeriksaan rampung dilakukan.
“Kalau hasilnya nanti akan disampaikan. Saat ini masih dalam proses,” ungkapnya.
Ditegaskan lebih lanjut apakah kedelapan polisi itu terlibat dalam jaringan sindikat narkoba Asahan-Tanjungbalai, Nainggolan enggan menjawab.
Sebelumnya, Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulfikar Harahap ketika dikonfirmasi pelit bicara.
Dia beralasan dirinya ingin melaksanakan rapat.
“Belum, belum ada laporan ke kami. Saya mau rapat ini, bentar ya,” katanya memutus kontak.
Begitu juga dengan Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Tupang Sianturi, dia tak mau berkomentar soal pemeriksaan tiga anggotanya.
Kasus temuan 57 Kg sabu di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Rabu (9/5/2021) lalu dinilai janggal.
Sebab, dua kurir yang membawa 57 Kg sabu itu dengan mudah lolos, padahal kabarnya polisi sudah melakukan pengepungan.***trb/mpc/bs