Tebingtinggi(MedanPunya) Jalan Setiabudi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tampak rusak parah.
Akses jalan yang merupakan urat nadi antara Kota Tebingtinggi dari dan ke Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai menjadi umpatan warga saban melintasinya.
Amatan, Senin (4/1), kondisi jalan banyak yang pecah. Setiap matahari menyinari, dan kendaraan roda empat melaju, abu-abu pun beterbangan.
Sementara saat terjadi hujan, jalanan becek dan lubang tak terlihat mengancam pengendara.
Selain Jalan Setiabudi, dua jalan lainnya yang turut parah adalah Jalan Ir H. Djuanda dan Jalan Musyawarah. Bahkan di Jalan Musyawarag, terlihat lubang mengaga sedalam 15 cm.
“Parah memang. Yang jualan makanan seperti gorengan kalau seperti ini, mana ada yang mau beli. Abu semua yang kita makan,” ujar warga sekitar, Jonathan Sipayung.
Jonathan menyampaikan, sepengetahuannya, jalanan baru akan diperbaiki bila jalur Tol Medan – Pematangsiantar yang lokasinya tak jauh dari sana rampung.
“Mau berapa lama kita menunggu. Apa harus ada korban dulu,” katanya.
Sama dengan Jonathan, keluhan lain disampaikan Tanjung. Ia berharap alangkah baiknya pemerintah bisa memberi perhatian serius.
Selain mengancam nyawa, kondisi jalanan juga tak sedap dilintasi.
“Ini kan, jalan mau ke Dolok, Galang atau Pakam. Banyak aktivitas warga di sini. Kiranya pemerintah peduli lah,” pintanya.
Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Iman Irdian Saragih yang rumahnya tak begitu jauh dari lokasi, menyampaikan jalanan ini sudah dikeluhkan oleh warganya.
Ia menyebut status jalan berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi.
Pria yang akrab disapa Dian mengingatkan, baik warga dan pemangku tanggung jawab bisa melihat undang undang tentang jalan.
Warga punya hak menuntut sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yang mana, penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dian melanjutkan, dalam Pasal 24 ayat (2) menyatakan dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Jadi diharapkan kepada Dinas PUPR Kota Tebingtinggi untuk segera merawat jalan dan memperbaiki jalan,walaupun kerusakan jalan tersebut berkaitan dengan pekerjaan Proyek Nasional (jalan tol), dan jalan tersebut tanggung jawab propinsi,” kata Dian.
“Tetapi dimintakan PUPR TebingTinggi merapikan jalan untuk sementara, sebelum adanya perbaikan jalan seutuhnya dari pihak propinsi setelah proyek jalan tol selesai. Biar tidak ada korban jatuh,” tutupnya.
Menanggapi kondisi jalan milik provinsi yang rusak di wilayahnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menyampaikan sudah beberapa kali menyurati Dinas PU Pemprov Sumut dan Balai Jalan.
“Bukan kewenangan Pemko Tebingtinggi. Tapi sudah berkali-kali dilaporkan ke Provinsi dan Balai Jalan,” kata Dimiyathi.
Adapun jawaban dari Balai Jalan, ujar Dimiyathi akan melakukan penimbunan pasir dan batu sementara waktu, sembari proyek jalan tol selesai.
“Tahap sekarang, mereka mau timbun dengan pasir dan batu sampai proyek tol selesai. Jika tol selesai baru mereka hotmix kembali. Itu jawaban dari Balai Jalan Nasional,” ujar Sekda.***trb/mpc/bs