Sabtu, 31 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Kerangkeng Manusia

Selasa, 15 November 2022
kanal Daerah
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dan rekannya Hendra Surbakti dituntut 3 tahun pidana penjara dalam kasus kerangkeng manusia. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di PN Stabat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun saat dikonfirmasi detikSumut. Dia mengatakan tuntutan tersebut dibacakan pada Senin (14/11) pukul 18:00 WIB untuk terdakwa Dewa dan Hendra Surbakti.

Sidang tuntutan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja, SH dipimpin oleh majelis hakim Halida Harini, dan dibacakan oleh JPU Baron Sidik.

“Benar, tadi tuntutan Dewa dan kawan kawan sudah selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Stabat. Ia dan Hendra Surbakti dituntut 3 tahun penjara,” ucap Sabri saat dikonfirmasi.

Jaksa Menyatakan terdakwa Dewa Perangin Angin dan Hendra Surbakti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.

“Jaksa menyatakan terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sambungnya.

Sebelumnya, diketahui pada sidang perdana yang diadakan di PN Stabat kedua terdakwa telah didakwa oleh JPU melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian Sarianto Ginting penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana.

Namun, kedua terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi untuk tunjangan kematian ahli waris para korban kerangkeng tersebut. Kedua terdakwa juga diketahui telah mengabulkan permohonan restitusi senilai Rp 265 Juta untuk tunjangan kematian ahli waris para korban.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bupati Langkatkerangkeng manusia
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ini Penjelasan Kapolres Terkait Penembakan Pria di Medan

Berita Berikutnya

Bangunan Kejari Medan yang Roboh Habiskan Anggaran Rp 2,4 M

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana