Jumat, 26 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Kerangkeng Manusia

Selasa, 15 November 2022
kanal Daerah
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dan rekannya Hendra Surbakti dituntut 3 tahun pidana penjara dalam kasus kerangkeng manusia. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di PN Stabat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun saat dikonfirmasi detikSumut. Dia mengatakan tuntutan tersebut dibacakan pada Senin (14/11) pukul 18:00 WIB untuk terdakwa Dewa dan Hendra Surbakti.

Sidang tuntutan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja, SH dipimpin oleh majelis hakim Halida Harini, dan dibacakan oleh JPU Baron Sidik.

“Benar, tadi tuntutan Dewa dan kawan kawan sudah selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Stabat. Ia dan Hendra Surbakti dituntut 3 tahun penjara,” ucap Sabri saat dikonfirmasi.

Jaksa Menyatakan terdakwa Dewa Perangin Angin dan Hendra Surbakti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.

“Jaksa menyatakan terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sambungnya.

Sebelumnya, diketahui pada sidang perdana yang diadakan di PN Stabat kedua terdakwa telah didakwa oleh JPU melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian Sarianto Ginting penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana.

Namun, kedua terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi untuk tunjangan kematian ahli waris para korban kerangkeng tersebut. Kedua terdakwa juga diketahui telah mengabulkan permohonan restitusi senilai Rp 265 Juta untuk tunjangan kematian ahli waris para korban.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bupati Langkatkerangkeng manusia
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ini Penjelasan Kapolres Terkait Penembakan Pria di Medan

Berita Berikutnya

Bangunan Kejari Medan yang Roboh Habiskan Anggaran Rp 2,4 M

Related Posts

Daerah

Antisipasi Macet saat Libur Nataru, Polisi Siapkan Jalul Alternatif di Karo

Rabu, 24 Desember 2025
Daerah

Jalan Taput-Tapteng Sudah Bisa Dilalui Jelang Nataru, Berlaku Sistem Buka Tutup

Senin, 22 Desember 2025
Daerah

2 Kurir 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Langkat Dituntut Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025
Daerah

Ada Lubang Besar di Jalan Umar Baki Binjai, Warga: Kayak Kolam Ikan

Kamis, 18 Desember 2025
Daerah

3 Pekan Pasca-Banjir Sibolga, 1.232 Warga Mengungsi, Aliran Sungai Aek Doras Terhambat Kayu Besar

Kamis, 18 Desember 2025
Daerah

Tiga Pekan Pascabanjir di Tapteng, Kayu dan Lumpur Masih Menumpuk di Sibuluan Nauli

Selasa, 16 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Antisipasi Macet saat Libur Nataru, Polisi Siapkan Jalul Alternatif di Karo

Rabu, 24 Desember 2025

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana