Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Warga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rantauprapat(MedanPunya) Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, dituntut 3,5 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus mencabut kuku warga.

“Ya sudah kita tuntut, terhadap Imam Firmadi dan kawan-kawan yang kita buktikan ialah pasal 170 ayat (2) ke 2 Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Jadi bahasanya adalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap korban, dalam hal ini Muhammad Jefri Yono, yang dilakukan secara berlanjut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labusel, Symon Morris, Rabu (9/6).

Symon mengatakan sidang telah digelar pada Senin (7/6). Dia menilai perbuatan Imam dan rekan-rekannya menyebabkan korban mengalami luka berat dan trauma tersebut.

Selain Imam, jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap tiga teman Imam, yakni Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko dan Edi Syahputra alias Edi yang juga menjadi terdakwa di kasus ini. Ketiganya dituntut 3 tahun penjara.

Menurut Symon, Imam dituntut lebih tinggi dibanding 3 terdakwa lain karena peran Imam yang dinilai lebih dominan. Selain itu, mobil diduga digunakan dalam perkara ini juga diminta jaksa dirampas untuk negara.

“Terkait barang bukti dalam perkara ini, yakni gancu dan tang, kita minta kepada majelis hakim agar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk mobil, kita minta untuk dirampas untuk negara,” ucap Symon.

Kuasa hukum Imam, Pris Madani, mengatakan fakta persidangan bertolak belakang dari apa yang dikatakan jaksa dalam tuntutan. Pris menyebut pencabutan kuku menurut mereka tidak terbukti dalam persidangan.

“Yang pasti kita sedang proses penyusunan pembelaan. Dari sisi fakta banyak hal yang terungkap sebenarnya. Ada beberapa hal lah. Misalnya tidak ada cabut kuku, terus kemudian menurut ahli kita tidak ada penganiayaan berat seperti yang digambarkan dalam dakwaan, banyak hal lah,” ucap Pris Madani.

Sidang lanjutan perkara penganiayaan ini dijadwalkan kembali digelar pada Senin (14/6/2021). Sidang tersebut berisi agenda pembelaan terdakwa.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version