Selasa, 18 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Melancarkan Aksinya saat Istri Pergi ke Ladang

Senin, 22 November 2021
kanal Daerah
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sidikalang(MedanPunya) Seorang pria berinisial HO (46) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara mendekam di jeruji besi lantaran mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ia ditangkap setelah putri kandungnya berinisial SO (16), melaporkan perbuatan itu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana setempat.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba mengatakan, SO dicabuli sejak masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga bulan November tahun 2021 atau sampai ia telah SMA.

“Mendengar perkataan tersebut kemudian Denni Siringoringo pergi melapor ke Polres Dairi untuk membuat pengaduan agar yg bersangkutan dapat dihukum sesuai UU yg berlaku di RI,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, Senin (22/11).

Menurut pengakuannya, HO memperkosa anaknya dirumahnya ketika sang istri pergi ke berladang.

“Tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Dairi akan dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D dari UU no.17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana,” ucapnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: DairiPencabulanPolres Dairi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan, Korban Dikabarkan Sudah Seminggu Hilang

Berita Berikutnya

Sekolah Tatap Muka Perdana Siswa SD, Tiap Sekolah Berlakukan Aturan yang Berbeda

Related Posts

Daerah

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 7.087 Triliun

Senin, 17 November 2025

Gattuso Khawatir dengan Italia

Senin, 17 November 2025

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana