Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bandar Ekstasi Antarkabupaten dan Kota Ditangkap di Marelan

Selasa, 3 Oktober 2023
kanal Daerah
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai membekuk bandar ekstasi antarkabupaten dan kota di kawasan Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, bandar ekstasi dimaksud berinisial WR alias Danianto (18).

Pelaku ditangkap pada Kamis (28/9).

Penangkapan bandar ekstasi ini berkat informasi dari tiga orang pengedar yang sebelumnya ditangkap di Kota Binjai.

“Barang bukti yang disita dari WR berupa uang senilai Rp 1,5 juta yang diakuinya merupakan hasil keuntungan dari jual pil ekstasi tersebut,” ujar dia, Selasa (3/10).

Lanjut Riswansyah, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.

Ketiganya yang lebih dulu diamankan yakni berinisial MK (21) warga Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara, FG (21) warga Kabupaten Aceh Tamiang, dan DW (21) seorang wanita warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Ketiganya diamankan di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Binjai Kota,” ucap Riswansyah.

Polres Binjai menyebut keempatnya ini merupakan bandar narkotika dan jaringan antar kabupaten-kota.

Polres Binjai berhasil melakukan pengembangan dan menangkap bandarnya di Marelan, Kota Medan.

Pengungkapan ini juga atas instruksi dari Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi terhadap polres jajaran untuk menindak hingga menyikat narkoba di wilayah hukumnya.

“Dari tiga orang yang lebih dulu diamankan, disita barang bukti sebanyak 100 butir pil ekstasi warna hijau muda,” ujar Riswansyah.

Selain barang bukti pil ekstasi, polisi juga menyita satu HP merek IPhone warna putih, satu motor Yamaha Vixion BK 6766 RAV, satu HP IPhone warna hitam dan satu motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp 1,5 juta.

“Keempat tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Iptu Riswansyah.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: bandar ekstasiKota MedanPolres Binjai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Medan Petisah Sering Banjir, Kadis SDABMBK Alasan Mau Benahi Sungai

Berita Berikutnya

Bantah Palsukan Sertifikat Tanah, Anggota DPRD Sumut Bakal Lapor Balik

Related Posts

Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Pria Bawa Balita Diserang Begal Bersajam di Batu Bara, Motor-Uang Dirampas

Rabu, 7 Mei 2025
Daerah

2 Pencuri Kuningan Tugu Dayok Mirah Siantar, Pemkot Rugi Rp 70 Juta

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Produksi Beras Naik, Cadangan Nasional Dekati 4 Juta Ton

Senin, 19 Mei 2025

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana