Baru Keluar Penjara, Pria Rampas Uang-Emas Emak-emak di Tebing Tinggi

Tebingtinggi(MedanPunya) Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) MN alias Bagal (23) merampas tas seorang emak-emak bernama Wiwik (50). Akibatnya, korban kehilangan uang serta emas yang berada di tas tersebut.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan KF Tandean, Jumat (19/4/2024) sore. Sementara pelaku diamankan dini hari tadi.

“Pelaku merampas tas korban, sehingga mengalami kerugian Rp 8 juta dengan rincian uang tunai Rp 1 juta, satu android dan gelang emas seberat tujuh gram,” kata Agus, Jumat (3/5).

Agus menyebut kejadian itu berawal saat korban tengah melintas dengan mengendarai sepeda motornya di Jalan KF Tandean itu sendirian. Selang beberapa waktu, korban dibuntuti oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan langsung merampas tas milik korban.

“Usai mendekati korban, pelaku menarik paksa tas berwarna merah yang digunakan korban, lalu pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Aksi pelaku itu lalu dilaporkan korban ke Polres Tebing Tinggi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku hingga akhirnya mengamankannya di sekitar Hotel Top In Desa Sukadamai, Kabupaten Serdang Bedagai, dini hari tadi. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tebing Tinggi.

“Petugas membekuk pelaku saat dirinya sedang berjalan di areal hotel tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku baru saja keluar dari penjara pada Februari 2024.

“Setidaknya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pencurian itu digunakannya untuk berfoya-foya. Saat ini, pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version