Binjai(MedanPunya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi warning pada Wali Kota Binjai Amir Hamzah.
Padahal, Amir Hamzah baru saja menjabat sebagai Wali Kota Binjai.
Menurut KPK, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Amir Hamzah.
Pertama dan yang paling utama adalah mengantisipasi terjadinya praktik korupsi di kalangan pejabat Pemko Binjai.
“Kita ingin membantu dan memantau pemerintah daerah untuk dapat mencegah tindak pidana korupsi,”
“Tiada henti kami mengingatkan pemerintah daerah untuk melaksanakan upaya pemberantasan korupsi,”
“Kita berharap orang menjadi takut melakukan korupsi. Selain itu, kami meminta ada pembenahan sistem di internal pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli.
Untuk hal ini, Lili Pintauli Siregar mengingatkan Wali Kota Binjai serta jajarannya agar segera membenahi tata kelola pemerintahan daerahnya.
Selain itu, total skor MCP Kota Binjai di tahun 2020 adalah 44 persen.
Skor ini pun terlihat menurun ketimbang skor MCP Kota Binjai di tahun 2019, yang bisa menggapai skor 66 persen.
Rinciannya, skor MCP Kota Binjai di tahun 2020 masing-masingnya adalah pada area perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 50,5 persen.
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 28,3 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 37,8 persen
Peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 66,6 persen.
Manajemen ASN 42,5 persen, optimalisasi pajak daerah 33,4 persen, dan manajemen aset daerah 48,7 persen.
“Sesuai skor MCP itu, KPK mendesak Walikota Binjai untuk serius membenahi beberapa fokus area yang skornya di bawah 60 persen, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, PBJ, PTSP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Azril Zah menambahkan, bahwa berdasarkan data yang diperoleh KPK, terkait regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Binjai, tercatat bahwa Pemkot Binjai sudah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemkot Binjai.
Perwal Nomor 46 Tahun 2018 tentang LHKPN di Lingkungan Pemko Binjai, dan Perwal Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Binjai. Juga, Perwal Nomor 23 tahun 2018 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan Pemkot Binjai.
Terkait manajemen aset, Pemko Binjai mencatat telah ada sebanyak 324 bidang tanah yang telah bersertifikat hingga 31 Desember 2021. Sementara itu, target usulan sertifikat tanah dari Pemkot Binjai tahun 2021 sebanyak 50 bidang tanah atau persil.***trb/mpc/bs