Simalungun(MedanPunya) Bawaslu sedang menelusuri soal mobil berplat merah yang dipakai mengangkut baliho capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Simalungun. Pemanggilan pejabat hingga dugaan pelanggaran membayangi peristiwa itu.
Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengaku sudah mengetahui kabar itu. Saat ini pihak Bawaslu sedang menelusuri terkait video tersebut.
“Saat ini lagi ditelusuri oleh pihak Bawaslu Simalungun atas peristiwa tersebut,” kata M Aswin, Selasa (28/11).
Pejabat yang memberikan izin bakal dipanggil oleh Bawaslu. Pemanggilan tersebut terkait izin penggunaan mobil untuk mengangkut alat peraga kampanye.
“Bila benar maka akan dipanggil pejabat yang memberikan izin atas pemakaian mobil dinas tersebut,” ucapnya.
Menurut Aswin, peristiwa tersebut sudah jelas melanggar sola netralitas ASN. Pihaknya juga akan mendalami soal unsur pelanggaran Pemilu terkait video itu.
“Karena jelas telah melanggar netralitas ASN. Kalau ada unsur pidana akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Pemilu,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menampilkan mobil pikap plat merah digunakan untuk mengangkut baliho capres dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud Md viral di media sosial. Video tersebut diambil di Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam video itu terlihat tiga orang sedang menurunkan baliho Ganjar-Mahfud dari atas pikap. Mereka terlihat menyenderkan baliho itu ke pagar salah satu rumah di lokasi.
Mobil tersebut memiliki plat nomor BK 9454 T. Diketahui plat kendaraan dengan awalan BK dan akhiran T diperuntukkan bagi wilayah Simalungun.
Kepala Dinas Kominfo Simalungun, Andri Rahadian, membantah jika mobil plat merah itu merupakan milik Pemkab Simalungun. Ternyata mobil tersebut merupakan terdata milik Badan Usaha Milik Nagori/Desa (BUMNag/BUMDes) Dolok Merangin I.
“Bukan kendaraan dinas milik Pemkab Simalungun. Setelah kami tanyakan ke Bidang Aset BPKPD dijawab bahwa Mobil tersebut terdaftar atas nama BUMNAG/BUMDES Dolok Merangin I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar” kata Andri, Senin (27/11).***dtc/mpc/bs