Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bea Cukai Teluk Nibung Sita 231 Produk Olahan Makanan dari Malaysia

Rabu, 23 Februari 2022
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Bea dan Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara (Sumut), mengamankan 231 karton produk olahan makanan minuman, obat-obatan, hingga pakaian bekas dari Malaysia.

Barang yang diamankan ini merupakan bawaan awak kapal KM Rejeki Bersama yang diamankan pada Sabtu (19/2) dengan nilai barang Rp 150 juta.

“Petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan setelah mendapati barang yang dibawa oleh awak kapal KM Rejeki Bersama yang terkena ketentuan larangan pembatasan,” kata Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung, Tutut Basuki, melalui Misliadi selaku Kasi Penindakan dan Penyelidikan, kepada wartawan Rabu (23/2).

Saat pengamanan barang di pelabuhan, sekelompok orang berusaha mengambil paksa barang tersebut dari atas kapal karena merasa barang itu milik mereka. Namun hal itu dapat dicegah setelah Bea-Cukai dengan cepat berkoordinasi dengan Polres Tanjungbalai dan Lanal Asahan.

“Saat proses penindakan ada sekelompok massa ingin merampas barang-barang dari atas kapal, namun bisa dicegah dengan kehadiran polisi dan TNI AL. Massa kondusif dan membubarkan diri,” ujarnya.

Kedatangan barang ilegal dari Malaysia tersebut, kata Misliadi, melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Pasal 53 ayat 4, barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara,” kata dia.

Atas peristiwa itu, potensi nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 juta. Kini beberapa orang awak kapal telah dimintai keterangan oleh Bea-Cukai Teluk Nibung. Di samping itu, barang-barang yang disita dalam penguasaan negara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bea cukaiTanjungbalaiTeluk Nibung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pemprov Sumut Jamin Minyak Goreng Tersedia, Warga Tak Perlu Panik

Berita Berikutnya

Kecelakaan di Setia Budi Medan, Mobil CR-V Melaju Kencang Tabrak Truk

Related Posts

Daerah

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

MAKI Adukan Kasatgas KPK ke Dewas soal Dugaan Hambat Panggil Bobby Nasution

Selasa, 18 November 2025

Kata Kapolrestabes soal Kabar Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditangkap

Selasa, 18 November 2025

Simpang Jalan Tempuling-Tuasan Rusak dan Bahayakan Pengendara

Selasa, 18 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana