Selasa, 1 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Berkas Perkara Eks Ketua PAN Sumut Cs Diserahkan ke Jaksa

Senin, 15 Mei 2023
kanal Daerah
5
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Padangsidimpuan(MedanPunya) Polres Padang Sidimpuan akan menyerahkan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan eks Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay dan rekan-rekannya ke kejaksaan. Penyerahan berkas itu rencananya akan dilakukan hari ini.

“Hari ini rencana diantar ke JPU, semoga nggak ada halangan,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, AKP Maria Marpaung, saat dikonfirmasi, Senin (15/5).

Maria menyebut berkas perkara Ahmad Fauzan dan tiga orang rekannya itu digabung. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.

“Iya, digabung. Pasal 170,” jelasnya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka penganiayaan rekannya, Riduwan Putra Saleh. Selain Fauzan, tiga anggotanya di Tapak Suci Sumut juga menjadi tersangka.

Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari tendangan Ahmad Fauzan Daulay kepada Riduwan. Fauzan diduga menendang Riduwan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidimpuan, Jumat (17/2) lalu.

Aksi penganiayaan itu terjadi ketika Riduwan yang sudah dipecat dari organisasi pencak silat itu membawa mandat di acara Muswil Muhammadiyah. Hal itu lah yang menjadi pemicu cekcok yang berujung Fauzan melayangkan tendangan kepada Riduwan. Atas kejadian itu, Riduwan membuat laporan ke Polres Padang Sidimpuan.

Namun, setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Hal itu karena para tersangka sejak awal penyelidikan sudah kooperatif. Selain itu, tersangka juga berencana untuk menyelesaikan kasus itu secara internal Muhammadiyah, organisasi korban dan para pelaku.

Meski tidak ditahan, para tersangka dikenakan wajib lapor hingga berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Ahmad Fauzan DaulaypenganiayaanPolres Padang Sidimpuan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Anggota PP Tewas saat Posko Digusur, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana

Berita Berikutnya

Pengacara Guru SD Diperas Jaksa Kejari Batu Bara Ngaku Diancam-Diteror

Related Posts

Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Tak Ada Izin Resmi, KAI Sumut Bongkar Warung Ilegal di Labura

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Heboh Lumba-lumba Muncul di Pantai Cermin Sergai, Ini Kata Wabup Adlin

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Heboh Warga Temukan 2 Tumpukan Daging Diduga Janin Bayi

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Fakta Baru Live Porno Remaja di Kos VIP Deli Serdang Bikin Raup Rp 70 Juta

Selasa, 24 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana