Kamis, 3 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bermodal Kata ‘Sayang’, Pria berusia 20 Tahun Tiduri Anak Majikan Berusia 9 Tahun

Rabu, 16 September 2020
kanal Daerah
30
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Ibarat kacang lupa kulitnya, itulah yang menggambarkan karakter AG alias A (20) yang merupakan tersangka kasus pencabulan.

Pasalnya ia, yang lebih kurang 4 tahun bekerja membantu keluarga korban, malah tega meniduri anak majikannya.

Aksi pelaku yang sudah berulangkali akhirnya ketahuan pada Senin (7/9/2020) lalu.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, saat itu orangtua korban mendapat laporan dari anaknya bahwa Bunga (nama samaran) dalam keadaan tidur tanpa busana di kamar pelaku.

“Ia (bapak korban) kemudian memberitahu kepada istrinya. Hingga kedua orang tuanya membuat laporan ke Polres Sibolga,” ujarnya, Rabu (16/9).

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Sormin, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan unit operasional untuk mengamankan pelaku dan kemudian membawa ke Polres Sibolga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini tinggal di rumah korban di Kelurahan Panca Gerobak Sibolga. Pelaku mengenal Bunga sebab tinggal di rumah itu dan bekerja membantu orang tua korban berjualan,” ungkapnya.

Dalam pengakuan pelaku, sambung Iptu R Sormin, perbuatannya lebih dari sekali dan terakhir diketahui.

“Untuk melakukan perbuatan asusila tersebut, pengakuan pelaku ia tidak pernah mengucapkan kata-kata ancaman atau kekerasan. Namun ia hanya sering memanggil atau mengucap kata ‘Sayang’ pada Bunga. Pelaku juga tidak pernah memberi imbalan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: PencabulanSibolgatersangka
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Mantan Rektor USU Prof Chairuddin P Lubis Meninggal Dunia

Berita Berikutnya

6 Poin Sanksi Berat Dirjen Dikti untuk Institut Teknologi Medan (ITM)

Related Posts

Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Tak Ada Izin Resmi, KAI Sumut Bongkar Warung Ilegal di Labura

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Heboh Lumba-lumba Muncul di Pantai Cermin Sergai, Ini Kata Wabup Adlin

Rabu, 25 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025

Premier League Pakai AI Microsoft untuk Analisa Pertandingan

Rabu, 2 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana