Bermodal Kata ‘Sayang’, Pria berusia 20 Tahun Tiduri Anak Majikan Berusia 9 Tahun

Sibolga(MedanPunya) Ibarat kacang lupa kulitnya, itulah yang menggambarkan karakter AG alias A (20) yang merupakan tersangka kasus pencabulan.

Pasalnya ia, yang lebih kurang 4 tahun bekerja membantu keluarga korban, malah tega meniduri anak majikannya.

Aksi pelaku yang sudah berulangkali akhirnya ketahuan pada Senin (7/9/2020) lalu.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, saat itu orangtua korban mendapat laporan dari anaknya bahwa Bunga (nama samaran) dalam keadaan tidur tanpa busana di kamar pelaku.

“Ia (bapak korban) kemudian memberitahu kepada istrinya. Hingga kedua orang tuanya membuat laporan ke Polres Sibolga,” ujarnya, Rabu (16/9).

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Sormin, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan unit operasional untuk mengamankan pelaku dan kemudian membawa ke Polres Sibolga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini tinggal di rumah korban di Kelurahan Panca Gerobak Sibolga. Pelaku mengenal Bunga sebab tinggal di rumah itu dan bekerja membantu orang tua korban berjualan,” ungkapnya.

Dalam pengakuan pelaku, sambung Iptu R Sormin, perbuatannya lebih dari sekali dan terakhir diketahui.

“Untuk melakukan perbuatan asusila tersebut, pengakuan pelaku ia tidak pernah mengucapkan kata-kata ancaman atau kekerasan. Namun ia hanya sering memanggil atau mengucap kata ‘Sayang’ pada Bunga. Pelaku juga tidak pernah memberi imbalan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version