Biaya Haji Naik, Calon Jemaah Haji di Asahan Dipersilakan Tunda Keberangkatan

Kisaran(MedanPunya) Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR resmi memutuskan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 naik menjadi RP 49,8 juta. Artinya ada penambahan biaya cukup besar dari tahun lalu yang dibebankan pada calon jemaah haji.

Terkait hal ini, panitia penyelenggara haji di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) mempersilakan kepada calon jemaah yang berniat menunda keberangkatan jika terkendala biaya.

“Karena kenaikan biaya itu, jika pun ada nanti jemaah yang memang berniat menunda keberangkatannya, yang bersangkutan bisa datang langsung ke kantor di bagian haji Kemenag melaporkan kepada kami,” kata Lahudin Hasibuan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kamis (16/2).

Lahudin mengatakan, kenaikan BPIH tahun 2023 tersebut merupakan keputusan dari pemerintah, hanya saja karena ada biaya tambahan yang cukup besar wajar jika jemaah berpikir untuk menunda keberangkatannya tergantung kemampuan keuangan jemaah.

“Karena baru diputuskan kita masih menunggu respons jemaah seperti apa, yang jelas kesanggupan keuangan jemaah untuk berangkat haji pasti berbeda-beda,” kata dia.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 lalu panitia haji di Asahan memberangkatkan sebanyak 159 orang jemaah haji, sementara di Kota Tanjungbalai ada sebanyak 58 orang jemaah dari total 3.802 jemaah di Sumatera Utara.

“Kalau untuk musim haji 2023 ini kita belum menerima informasi kuota keberangkatan,” kata dia.

Meskipun diakuinya pendaftar haji dan masa tunggu antrean jemaah untuk berangkat menunaikan ibadah haji ke Mekkah dan mengerjakan rukun Islam yang ke lima di Kabupaten Asahan jumlahnya ribuan orang dan terus bertambah setiap tahun.

“Memang setiap tahun yang sudah mendapatkan giliran berangkat ada saja yang menunda. Bukan karena alasan biaya, tapi karena kondisi kesehatan,” kata dia.

Sebelumnya, biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah resmi naik menjadi Rp 49.812.700,26. Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) tentang besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023.

“Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444H/2023M,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR/MPR, Jakarta.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version