Dairi(MedanPunya) Seorang bidan di Kabupaten Dairi dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berusia 16 tahun.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahri Ramadan Nasution membenarkan adanya laporan tersebut. Peristiwa itu dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (17/1).
“Betul, laporannya masuk hari Sabtu,” kata Syahri.
Syahri menyebut laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara 17 Januari 2026, lalu.
“Masih dalam pengembangan penyelidikan. Kasus melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya.
Berdasarkan laporan, kasus ini berawal dari pengaduan seseorang berinisial DR (60) ke Polres Dairi. DR melaporkan seorang bidan yang diduga berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Dairi, berinisial LS.
LS diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Modusnya, terduga pelaku hendak melakukan pemeriksaan terhadap korban (visum) dengan alasan korban disebut-sebut sudah tidak perawan.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, terduga pelaku justru disuruh buka pakaian yang dikenakannya. Korban juga mengaku telah beberapa kali diajak berhubungan oleh terlapor.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, pihaknya akan berhati hati dalam pemeriksaan ini karena dinilai kasus ini sangat sensitif.***dtc/mpc/bs
