Senin, 14 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bisa Dipecat, Puluhan ASN Terancam Akibat Bolos Kerja, Diperiksa Inspektorat Kota Binjai

Selasa, 11 Januari 2022
kanal Daerah
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Inspektorat Kota Binjai melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos masuk kantor.

Setidaknya, ada puluhan ASN Kota Binjai yang diperiksa oleh Inspektorat, Selasa (11/1).

“Ada yang kita periksa terkait dengan bolos masuk kantor,” ucap Kepala Inspektorat Kota Binjai Eka Saputra.

Secara jelas, Eka belum dapat menjelaskan secara detail nama dan jabatan masing-masing ASN yang bolos ngantor tersebut.

Eka menambahkan, nantinya ASN yang bolos ngantor tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran.

“Nantinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin, PNS bolos kerja 10 hari langsung dipecat

Regulasi terbaru ini salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar.

Sanksi bagi para ASN terbagi menjadi tiga kategori, sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis.

Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat, sementara sanksi berat adalah pemecatan.

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian adalah hukuman bagi PNS yang diketahui bolos kerja atau tidak masuk selama beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.

Dalam aturan anyar tersebut, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 11 lanjutan.

Masih merujuk pada aturan sanksi PNS yang tidak kerja, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari sampai 24 hari kerja dalam setahun.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: bolosKota BinjaiPNS
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Edy Rahmayadi Ungkap Alasan Tim Gabungan Gagal Tutup Sky Garden

Berita Berikutnya

Marak Aksi Pelemparan Batu di Jalan Tol, Anggota DPRD Medan Minta Jasa Marga Tanggung Jawab

Related Posts

Daerah

Pemkab Deli Serdang Berikan Rp 2,3 M untuk Bangun Aula Kacabri Pancur Batu

Jumat, 11 Juli 2025
Daerah

Kesal Ditegur, Pria Sabet Koordinator Angkutan di Siantar Pakai Sajam

Jumat, 11 Juli 2025
Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pria di Medan Tewas Lompat dari Fly Over, Istri Ditemukan dengan Luka Tusuk

Jumat, 11 Juli 2025

Harga TBS-CPO di Sumut Mulai Menguat, Kini Dipatok di Atas Rp 3300/Kg

Jumat, 11 Juli 2025

Warga Disebut Tertembak Polisi saat Tawuran di Medan, Ini Kata Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana