Binjai(MedanPunya) Inspektorat Kota Binjai melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos masuk kantor.
Setidaknya, ada puluhan ASN Kota Binjai yang diperiksa oleh Inspektorat, Selasa (11/1).
“Ada yang kita periksa terkait dengan bolos masuk kantor,” ucap Kepala Inspektorat Kota Binjai Eka Saputra.
Secara jelas, Eka belum dapat menjelaskan secara detail nama dan jabatan masing-masing ASN yang bolos ngantor tersebut.
Eka menambahkan, nantinya ASN yang bolos ngantor tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran.
“Nantinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin, PNS bolos kerja 10 hari langsung dipecat
Regulasi terbaru ini salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar.
Sanksi bagi para ASN terbagi menjadi tiga kategori, sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis.
Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat, sementara sanksi berat adalah pemecatan.
Salah satu pasal yang paling menyita perhatian adalah hukuman bagi PNS yang diketahui bolos kerja atau tidak masuk selama beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.
Dalam aturan anyar tersebut, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 11 lanjutan.
Masih merujuk pada aturan sanksi PNS yang tidak kerja, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari sampai 24 hari kerja dalam setahun.***trb/mpc/bs