BKD Jabar Panggil PNS Diduga Sosok Perempuan di Video Asusila Mirip Sekda Taput

Bandung(MedanPunya) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat akan memanggil TS, pegawai DPMD Jabar terkait video syur yang diduga dilakukannya bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala BKD Jabar, Sumasna usai rapat dengan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/6).

Sumasna mengatakan, TS diberikan waktu selama satu pekan untuk memenuhi pemanggilan BKD Jabar untuk mengkonfirmasi perihal video syur yang diduga diperankannya Besama pejabat eselon I di Pemkab Taput.

“Hari ini akan menyampaikan pemanggilan ke yang bersangkutan (TS) dan yang bersangkutan punya hak dalam tujuh hari ke depan untuk menyesuaikan waktu untuk datang,” ujarnya kepada awak media.

Selain itu, BKD Jabar telah berkoordinasi dengan DPMD Jabar untuk mendalami dugaan keterlibatan TS.

Namun demikian, terkait dengan urusan hukum seluruhnya diserahkan kepada kepolisian.

“Kita akan tanyakan seperti apa yang diberitakan mungkin ada update terakhir dari DPMD itu bahwa kemarin sore dan mungkin hari ini akan disampaikan ke yang bersangkutan terkait panggilan dari Polres Taput,” kata Sumasna.

Menurut Sumasna, TS mengajukan pindah tugas dari Pemkab Taput ke Pemprov Jabar sejak 2020. Dalam prosesnya memerlukan waktu sekitar dua tahun dalam melengkapi seluruh berkas persyaratannya.

“Ada permohonan yang bersangkutan dari tahun 2020. Lengkapnya 2022 geser tugas dari Tapanuli Utara ke Pemprov Jabar. Jadi mulainya di Jabar tahun 2022,” tambahnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian masih mendalami kasus beredarnya potongan video dan foto asusila seorang pria mirip Sekda Tapanuli Utara.

Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Walpon mengatakan, pihaknya telah memanggil TS untuk diperiksa guna mamastikan kebenaran kasus tersebut.

“Polres Tapanuli Utara mengirimkan surat pemanggilan terhadap TS, wanita yang diduga menjadi lawan lakon pria dalam video mesum mirip oknum sekda Taput berinisial TS,” katanya.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version