Jumat, 30 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

BNN dan Kejari Siantar Butuh Waktu 4 Bulan Mengadili Seorang Polisi Pengedar Narkoba

Kamis, 17 September 2020
kanal Daerah
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pematangsiantar(MedanPunya) BNN dan Kejari Siantar seperti kesulitan mengadili kasus narkotika yang menjerat seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Perdamean, Polres Simalungun berinisial IJS. Sebab Jumat (18/9) besok, penyidikan kasus ini resmi berjalan selama empat bulan.

IJS bersama dengan tiga rekan subahat lainnya berinisial DA, AN dan HS diamankan pada Senin 18 Mei 2020.

Dari rangkaian penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi.

Menanggapi anggapan lambannya penanganan kasus ini, Christianto yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan karena ada beberapa syarat formil yang perlu dipenuhi oleh BNNK Pematangsiantar.

“Kalau masalah mengapa ini lama nggak ada, ya. Memang berkas tahap I agak lama kemarin diberikan BNN. Mungkin biasa karena nunggu hasil uji laboratorium dulu,” ujar Christianto saat diwawancarai di PTSP Kejari Pematangsiantar.

Christianto menjelaskan karena membutuhkan persyaratan formil tersebut menjadi penyidikan kasus ini agak lama. Tetapi ia berjanji akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Ia menjelaskan, sesuai rencana pelimpahan barang bukti dan para tersangka dari BNNK Pematangsiantar ke Kejari Pematangsiantar akan dilaksanakan Kamis (17/9) hari ini.

“Sesuai rencana hari ini penyerahan Tahap II. Tapi katanya, BNN masih ada acara pagi tadi, kita tunggulah kabarnya hari ini,” jelas Chris.

Dengan pelimpahan tahap II nantinya, penahanan tersangka akan menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Namun lantaran aturan di masa Pandemi Covid-19, penahanan masih dititipkan ke sel BNN.

“Karena Covid-19. Penahanan kita titipkan di tempar mereka (BNNK Pematangsiantar) dulu. Nanti setelah diputus hakim dan dikumpulkan bersama tahanan lain, baru kita bawa ke Lapas,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: BNNKejarinarkotikaSimalungun
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Razia Masker di SM Raja Medan, 50 Orang Dihukum Push-up dan Puluhan KTP Ditahan

Berita Berikutnya

OPEC+ Akan Tindak Negara yang Tak Pangkas Produksi Minyak

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana