Pematangsiantar(MedanPunya) BNN dan Kejari Siantar seperti kesulitan mengadili kasus narkotika yang menjerat seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Perdamean, Polres Simalungun berinisial IJS. Sebab Jumat (18/9) besok, penyidikan kasus ini resmi berjalan selama empat bulan.
IJS bersama dengan tiga rekan subahat lainnya berinisial DA, AN dan HS diamankan pada Senin 18 Mei 2020.
Dari rangkaian penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi.
Menanggapi anggapan lambannya penanganan kasus ini, Christianto yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan karena ada beberapa syarat formil yang perlu dipenuhi oleh BNNK Pematangsiantar.
“Kalau masalah mengapa ini lama nggak ada, ya. Memang berkas tahap I agak lama kemarin diberikan BNN. Mungkin biasa karena nunggu hasil uji laboratorium dulu,” ujar Christianto saat diwawancarai di PTSP Kejari Pematangsiantar.
Christianto menjelaskan karena membutuhkan persyaratan formil tersebut menjadi penyidikan kasus ini agak lama. Tetapi ia berjanji akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Ia menjelaskan, sesuai rencana pelimpahan barang bukti dan para tersangka dari BNNK Pematangsiantar ke Kejari Pematangsiantar akan dilaksanakan Kamis (17/9) hari ini.
“Sesuai rencana hari ini penyerahan Tahap II. Tapi katanya, BNN masih ada acara pagi tadi, kita tunggulah kabarnya hari ini,” jelas Chris.
Dengan pelimpahan tahap II nantinya, penahanan tersangka akan menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Namun lantaran aturan di masa Pandemi Covid-19, penahanan masih dititipkan ke sel BNN.
“Karena Covid-19. Penahanan kita titipkan di tempar mereka (BNNK Pematangsiantar) dulu. Nanti setelah diputus hakim dan dikumpulkan bersama tahanan lain, baru kita bawa ke Lapas,” pungkasnya.***trb/mpc/bs