Binjai(MedanPunya) BNN Provinsi Sumut menangkap seorang pria berinisial DAM (41) yang mengendalikan 4 kg sabu dari dalam lapas. DAM merupakan narapidana narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Binjai.
“Ini memang pengendalinya dari dalam lapas. Ini kita amankan juga satu orang dari dalam lapas,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tiga Panjaitan saat konferensi pers, Selasa (23/5).
Selain DAM, BNN juga mengamankan dua orang rekannya berinisial MS (41) dan ASG (44). Mereka ditangkap pada 16 April 2023 lalu di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
“Di Langkat ini kita mendapatkan tersangka tiga orang dengan barang bukti 4.000,82 gram,” ujarnya.
Tak hanya di Langkat, BNN juga mengamankan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram di perairan Muara Sungai Asahan, Tanjung Balai. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu orang warga Madura berinisial Z (43).
Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan pelaku di Madura. Menurut, keterangan pelaku, ia dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta.
“Kedua ini dengan barang bukti sebanyak 6.098,2 gram, TKP nya di perairan Muara Sungai Asahan. Tersangkanya ada satu orang dengan inisial Z.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahan dan maksimal 20 tahun.***dtc/mpc/bs