Stabat(MedanPunya) Dua bocah kakak beradik menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual berkali-kali oleh kakek dan pamannya di Kabupaten Langkat, Sumut. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan kedua korban berinisial ME (7) dan MK (4). Sedangkan pelaku HS (60) dan SH (19). Ia menyampaikan kedua pelaku diserahkan warga pada 23 Agustus 2023.
“Ceritanya orang tua kedua korban ini sudah cerai. Ayahnya di Bali dan ibunya di Karo. Sedangkan kedua korban tinggal lah di rumah kakeknya, HS,” kata Yudi, Rabu (13/9).
“Terungkapnya kasus ini ketika si ME pergi ke sekolah. Lalu, dia mengeluh sakit di bagian kemaluan dan melaporkan itu ke gurunya,” sambungnya.
Ia menjelaskan guru itu pun merasa curiga dan membawa ME ke Puskesmas untuk diperiksa. Dari situ, lanjut Yudi, baru terungkap korban mendapati luka akibat diperkosa dan dilecehkan.
Tak lama, terungkap pula hal serupa juga diderita MK. Informasi itu pun tiba di telinga warga setempat sehingga kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Langkat.
“Pengakuan keduanya memang melakukan pemerkosaan dan pelecehan. Si HS melakukan hal itu 3 kali ke ME dan 1 kali ke MK. Sementara SH berbuat tidak senonoh 3 kali terhadap ME. Terkait rinciannya tentu masih didalami,” ucapnya.
Yudi mengucapkan kini kedua korban telah ditangani pihak bersangkutan lainnya. Pihaknya pun turut membantu untuk melakukan pemulihan terhadap kondisi psikologi anak.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Disangkakan pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 D Subs pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016.***dtc/mpc/bs