Sabtu, 8 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bocah Kakak Beradik Diperkosa-Dilecehkan Kakek dan Paman di Langkat

Rabu, 13 September 2023
kanal Daerah
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Dua bocah kakak beradik menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual berkali-kali oleh kakek dan pamannya di Kabupaten Langkat, Sumut. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Langkat.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan kedua korban berinisial ME (7) dan MK (4). Sedangkan pelaku HS (60) dan SH (19). Ia menyampaikan kedua pelaku diserahkan warga pada 23 Agustus 2023.

“Ceritanya orang tua kedua korban ini sudah cerai. Ayahnya di Bali dan ibunya di Karo. Sedangkan kedua korban tinggal lah di rumah kakeknya, HS,” kata Yudi, Rabu (13/9).

“Terungkapnya kasus ini ketika si ME pergi ke sekolah. Lalu, dia mengeluh sakit di bagian kemaluan dan melaporkan itu ke gurunya,” sambungnya.

Ia menjelaskan guru itu pun merasa curiga dan membawa ME ke Puskesmas untuk diperiksa. Dari situ, lanjut Yudi, baru terungkap korban mendapati luka akibat diperkosa dan dilecehkan.

Tak lama, terungkap pula hal serupa juga diderita MK. Informasi itu pun tiba di telinga warga setempat sehingga kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Langkat.

“Pengakuan keduanya memang melakukan pemerkosaan dan pelecehan. Si HS melakukan hal itu 3 kali ke ME dan 1 kali ke MK. Sementara SH berbuat tidak senonoh 3 kali terhadap ME. Terkait rinciannya tentu masih didalami,” ucapnya.

Yudi mengucapkan kini kedua korban telah ditangani pihak bersangkutan lainnya. Pihaknya pun turut membantu untuk melakukan pemulihan terhadap kondisi psikologi anak.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Disangkakan pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 D Subs pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pemerkosaanPolres Langkat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ada Perbaikan Jembatan, Akses Jalan HM Yamin Medan Ditutup

Berita Berikutnya

Rumah Terbakar Gegara Obat Nyamuk, Nenek 96 Tahun di Paluta Tewas

Related Posts

Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana