Bos Hiburan Malam di Rantauprapat Ditangkap Polisi

Rantauprapat(MedanPunya) Polisi menangkap bos lokasi hiburan malam di Kota Rantauprapat Imbalo bersama kaki tangannya usai didapati memiliki 22 pil ekstasi.

Bos lokasi hiburan malam bernama Rudi (48) warga Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan seorang anggotanya Agus Kurniawan (25) warga Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menyebutkan kejadian terjadi pada Hari Minggu 7 Februari 2021 Sekira Pukul 01.30 WIB dimana mengamankan manajer hiburan malam Imbalo di Kota Rantau Prapat bernama Rudi dan anggotanya Agus.

“Dari kedua pelaku disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto,” bebernya, Selasa (9/2).

Ia menyebutkan bahwa para tersangka tersebut berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan.

“Dimana saat itu tersangka Rudi sedang mengendarai 1unit sepeda motor kawasaki KLX tanpa nomor polisi dengan membonceng tersangka Agus melintas di Jalan Binaraga. Dimana saat dikejar tersangka mencoba kabur dan Agus mencoba membuang barang bukti ekstasi,” beber Martualesi.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka Rudi menerangkan sudah 4 bulan bekerja sebagai manajer di IMBALO dengan gaji Rp 2,5 Juta.

“Dimana setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fee Rp 10 ribu per satu butir. Sedangkan tersangka AK adalah kaki tangan dari tersangka Rudi,” bebernya.

Selanjutnya dari keterangan Rudi dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan Kel. Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

“Namun U tidak berhasil ditemukan yang diduga sudah mengetahui penangkapan Rudi. Tersangka ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo,” ungkapnya.

Martualesi menyebutkan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version