Jumat, 31 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Labura Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu SGD 242 Ribu-Rp 400 Juta

Senin, 1 Februari 2021
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung menjalani sidang perdana. Dia didakwa memberi suap terkait pengurusan DKA APBN 2017 serta DAK APBN 2018 kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Sidang digelar di PN Medan secara virtual, Senin (1/2). Pembacaan dakwaan dilakukan dari ruang Cakra 2, PN Medan. Sementara terdakwa berada di ruang tahanannya.

“Pak Kharuddin untuk pengurusan DAK APBN 2017 itu menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo sebesar SGD 242.000 dan Rp 400 juta kemudian untuk DAK APBN 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan. Yaya Purnomo menyerahkan Rp 200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR-RI komisi IX, yang mana pemberian uang ini melalui Agusman Sinaga sebagai utusan dari Bupati Labura,” kata Jaksa dari KPK, Budhi S.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Kharuddin bersama-sama dengan Agusman Sinaga telah memberi uang secara bertahap kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta serta kepada Yaya Purnomo sejumlah SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Irgan Chairul Mahfiz merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan Yaya Purnomo merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Yaya telah dipecat.

Uang itu, kata jaksa, diberika Kharruddin dengan maksud supaya Irgan dan Yaya melakukan pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.

“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap jaksa.

Sebelumnya, Kharuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.

Kharuddin diduga menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa di Jakarta. Agusman diminta membahas potensi anggaran untuk Labura dan meminta bantuan pengurusannya.

“Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa (10/11).

Agusman kemudian kembali bertemu dengan Yaya dan Rifa. Setelah mendapat kepastian soal pagu indikatif DAK Labura senilai Rp 75,2 miliar, Agusman diduga menyerahkan uang kepada Yaya secara bertahap.

Total dugaan suap ke Yaya berjumlah SGD 290 ribu dan Rp 500 juta. Yaya telah dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kharuddin Syah SitoruskorupsiLabuhanbatu Utara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pasutri Lapor Temukan HP Malah Dituduh Mencuri Jadi Tersangka

Berita Berikutnya

Sempat Terancam Diputus, Listrik di 44 Fasilitas Pemkab Asahan Dilunasi

Related Posts

Daerah

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

DPRD Tanjungbalai Dituding Lantik DPO Narkoba Jadi Anggota PAW

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

2 Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS Vs Motor di Toba, Sopir Kabur

Senin, 27 Maret 2023
Daerah

Terdakwa Kasus Korupsi Dishub Binjai Berkeliaran di Langkat, Sudah Dua Tahun Masuk DPO

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 M Bripka AS

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Botol Infus Bekas Dibuang Sembarangan, Ditemukan di Tong Sampah RSU Sari Mutiara Lubukpakam

Jumat, 24 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dolar AS Melempem, Kini di Bawah Rp 15.000

Jumat, 31 Maret 2023

Chelsea Akan Lepas Mount Seharga Rp 1,3 Triliun

Jumat, 31 Maret 2023

Korut Krisis Pangan Dapat Bantuan dari Rusia, Imbalannya Senjata

Jumat, 31 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana