Buron Seminggu, Polisi Tangkap Pemilik Rumah Tempat Pesta Sabu di Labura saat Hendak Naik KA

Medan(MedanPunya) Satres Narkoba Polres Labuhan Batu menangkap pemilik rumah tempat diadakannya pesta narkoba di Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualoh Hulu, Labuhanbatu Utara, Senin (25/1).

Pelaku bernama Junior Sihombing (38) tahun warga Dusun VI Hidup Baru Desa Kuala Beringin Kecamatan, Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.

Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu Kompol AKP Martualesi Sitepu menyebutkan sebelumnya kasus ini terungkap setelah tanggal 16 Januari 2020 Sekira Pukul 02:00 WIB diadakan pengerebekan pesta narkoba sabu di Desa Kuala Beringin.

“Tim berhasil menangkap 5 Orang yaitu Rido Pardosi (19), Dedi Setiawan (22) Abdul Rahman Aruan (25), Boyke Silaen (22) dan Iyos Munthe (28) yang melakukan pesta narkoba di rumah pengedarnya di Desa Kualuh Beringin. Dimana saat itu pemilik rumah berhasil kabur setelah mengetahui dan kedatangan petugas,” tuturnya, Senin (25/1).

Ia menyebutkan pelaku seminggu dalam pelarian hingga akhirnya ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Sabtu 23 Jan 2021 Sekitar pukul 20.30 WIB saat Junior berada di Jalan Stasiun Kereta Api Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu.

“Kita menduga tersangka hendak kabur ke luar kota tetapi berkat kerja sama dari warga dan tokoh masyarakat Desa Kualuh Beringin yang telah datang berkunjung ke kantor kami pada hari Senin kemarin mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih mereka atas penangkapan pesta narkoba di rumah pengedarnya Junior Sihombing,” jelas Martualesi.

Lebih lanjut, Martualesi membeberkan pelaku Junioe mempertanggung jawabkan barang bukti yang telah disita sebelumnya dari ke 5 tersangka berupa 6 bungkus berisikan sabu 1,21 Gram, 1 buah kaca pirek 0,65 Gram,1 buah bong dan 1 buah sekop terbuat dari pipet.

“Terhadap pelaku Junior masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui jaringannya,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version