Cekcok Gegara Masalah Rumput, Pria di Karo Bunuh Tetangga Pakai Sabit

Kabanjahe(MedanPunya) Seorang pria bernama Super Sembiring (40) tewas dibunuh tetangganya sesama warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo menggunakan sabit. Sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya sempat cekcok karena permasalahan rumput.

“Penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan tersangka MP terhadap korban Super Sembiring yang juga warga Desa Susuk,” kata Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam keterangannya, Selasa (4/4).

Ronny menjelaskan peristiwa itu berawal pada Minggu (2/4) pagi, saat korban selesai mengambil rumput untuk pakan ternaknya. Lalu, di tengah perjalanan korban berpapasan dengan pelaku MP (51) yang juga sering mengambil rumput di daerah tersebut.

Saat itu, pelaku menanyakan apakah korban yang mengambil rumput di daerah itu.

“Saat itu, korban masih di atas sepeda motor, berpapasan dan ditanya pelaku ‘kamu yang ngambil rumput itu?. Lalu, di balas korban, ‘kalau iya mau ngapain kau?” kata Ronny menirukan percakapan korban dan pelaku.

Ucapan korban itu pun membuat pelaku emosi. Alhasil, pelaku mengambil sabit rumput miliknya dan membacok korban hingga tewas.

“Menurut keterangan pelaku, dia (pelaku) sudah biasa mengambil rumput pakan ternak di lokasi tersebut. Namun, pagi itu harus mengambil lebih jauh masuk ke dalam,” sebutnya.

Jasad korban lalu ditemukan oleh seorang warga yang tengah melintas di lokasi tersebut. Kemudian, penemuan jasad itu disampaikan kepada pihak kepolisian.

Petugas kepolisian yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. MP diamankan di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

“Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya,” ujarnya.

Perwira menengah polri itu menyebut pihaknya telah menetapkan MP sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Pelaku dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, berdasarkan bukti yang dapat di TKP, kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka kami dalam hal ini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” pungkas Ronny.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version